geosurvey.co.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerapkan pembaharuan besar-besaran pada sistem perpajakan daerahnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan Januari lalu dan membawa sejumlah perubahan signifikan.
Perubahan ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023.
Tujuannya adalah untuk menyelaraskan sistem perpajakan daerah dengan peraturan nasional dan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Maurice Denny menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya menyesuaikan syarat kredit pajak, tetapi juga mengatur tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Tunjangan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). ) di . Nah apa saja updatenya, berikut penjelasannya:
1. Tarif pajak kendaraan bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang perseorangan atau badan dengan suatu kendaraan bermotor yang dituangkan dalam suatu dokumen atau bukti kepemilikan yang sah. Sedangkan penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang perseorangan atau badan yang mempunyai bukti penguasaan yang sah.
Pasal 7 Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur mengenai tarif pajak kendaraan bermotor, antara lain: 1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar: A. 2 persen (dua persen) atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama; 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua C. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga; 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat dan E. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan pribadi, antar jemput sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah dan pemerintah provinsi di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 % (nol datang lima persen).3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan pajak progresif. 4. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama, nomor registrasi dan/atau alamat yang sama.
Tarif PKB ditetapkan secara bertahap atau bertahap untuk kepemilikan kedua dan selanjutnya per jenis kendaraan berdasarkan jumlah roda pada kendaraan tersebut, kata Morris dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Misalnya, jika seseorang memiliki sepeda motor dan mobil, maka masing-masing kendaraan diperlakukan sebagai milik pertama karena jumlah roda pada kendaraan tersebut berbeda-beda, sehingga tidak dikenakan pungutan progresif.
Perlu diketahui, dalam Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif pajak kendaraan bermotor progresif di Jakarta memiliki 17 tingkat pajak mulai dari 2% untuk kendaraan bermotor. Pertama hingga 10% untuk kendaraan bermotor ke-17. Perubahan ini sangat menyederhanakan tarif progresif yang sebelumnya berjumlah 17 tarif menjadi hanya 5 tarif.
2. Tarif perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor
Pajak balik nama kendaraan bermotor adalah pajak atas peralihan hak milik atas kendaraan bermotor karena persetujuan dua pihak atau perbuatan atau keadaan sepihak akibat penjualan, penukaran, hibah, warisan atau masuknya suatu badan usaha.
Biaya pengalihan hak kendaraan bermotor dikenakan pajak atas pengalihan kendaraan bermotor. Tarif pajak bea balik kendaraan bermotor terdapat dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual kendaraan bermotor. Besaran modal utang BBNKB dihitung dengan mengalikan BBNKB pokok dengan bunga BBNKB.
Meski Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 baru terbit pada 5 Januari 2024, namun perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan mulai berlaku pada tahun 2025, tepatnya pada 5 Januari 2025.
Hal ini berdasarkan Pasal 115 Ayat (1) Perda DKI Jakarta tentang ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang berlaku selama 3 tahun terhitung tanggal 5 Januari 2022. Dengan ini Masa transisi, pemilik kendaraan bisa beradaptasi dengan perubahan harga yang lebih sederhana.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan Pemerintah DKI Jakarta merupakan langkah penting dalam penyederhanaan dan penyesuaian tarif, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Morris Denny mengatakan dengan penyesuaian pajak progresif yang lebih sederhana dari sebelumnya, kami berharap kebijakan ini akan memudahkan pemilik kendaraan untuk memahami dan mematuhi kewajiban perpajakannya.
Pemberlakuan tarif baru yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk beradaptasi dan bersiap.
“Langkah ini mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Mari kita dukung dan ikuti kebijakan kemajuan dan kesejahteraan bersama ini, kata Morris.