Laporan dari Reporter TribunJakarta.com, Bima Putra
geosurvey.co.id, JAKARTA – Seorang pemuda berinisial MM (20) ditangkap Badan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kramat Jati usai mengedarkan narkotika seperti tembakau gorila atau ganja sintetis kepada siswa sekolah menengah atas (SMA).
Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka mengatakan pelaku mengedarkan narkoba kepada siswa SMA.
“Penyidik mengedarkan narkoba saat bertemu dengan seorang produsen yang menawarkan tembakau produksi kepada siswa SMA,” kata Rusit saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).
MM mengaku menjual tembakau gorila kepada siswa SMA dengan harga RP 50 untuk satu kotak klip kecil.
MM juga mengamankan 42 klip plastik kecil berisi tembakau gorila yang siap dibagikan.
Pelaku berencana membagikan barang bukti tersebut kepada siswa SMA.
“Terdakwa mengaku baru pertama kali menggeluti usaha produksi tembakau. Baru beberapa bulan lalu terdakwa membagikannya kepada pelajar,” ujarnya.
Rusit mengatakan, yang diketahui bernama MM berstatus tersangka dan masih ditahan di Polsek Kramat Jati untuk melanjutkan proses hukum atas perbuatannya dalam kasus kecanduan narkoba.
MM disangkakan pasal 112 terkait kepemilikan, penguasaan, penyediaan obat golongan 1, Pasal 116, Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pembagian Tembakau Gorila ke Pelajar SMA, Remaja di Kramat Jati Mu.