geosurvey.co.id, Jakarta – Obeng spesifik dari undang -undang diharuskan untuk mematuhi keputusan sebelumnya.
Karena Indonesia adalah hukum.
Petrus Selestinus sebagai pengacara Julia Santoso, pewaris Irawan Tanto, mengatakan itu terkait dengan putusan pelanggan sebelumnya.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Distrik di Jakarti Selatan (PN) membatalkan situasi seorang Juliet yang dicurigai dalam penipuan, penggelapan dan pencucian uang pada PT ASM.
“Julia diharapkan akan dibebaskan dari pusat penahanan investigasi kriminal polisi, setelah keputusan sebelumnya pada 21 Januari 2025,” kata Petrus dalam sebuah pernyataan pada Kamis (23 Maret 2025).
Tetapi hingga sekarang, menurut Petrus, pelanggannya masih ditahan di Pusat Investigasi Kejahatan tanpa alasan.
Petrus mengatakan ini seharusnya tidak terjadi dan polisi harus mematuhi keputusan sebelumnya terkait dengan kliennya.
Keputusan Pengadilan Distrik Jakarti Selatan dicatat dengan nomor pendaftaran 132/pid.pra/2024/pn.jkt.Sel 21/2025 Januari.
Keputusan untuk membatalkan kecurigaan dan membatalkan tanggapan terhadap Julia Santoso.
“Anggota parlemen harus melindungi hak asasi manusia dari semua orang yang ditahan,” kata Petrus.
Menurutnya, surat menentukan jumlah S.TAP/143/vi/rs.1.11/2024/Tipiditer mencurigakan 10. September 2024. Atas nama Julia Santos tidak valid.
Setelah keputusan sebelumnya, situasi tersangka kliennya tidak memiliki kekuatan hukum.
“Keputusan untuk dihormati dan menuruti siapa pun tanpa kecuali,” katanya.
Dia mengatakan bahwa Indonesia, undang -undang itu bukan negara tanpa hukum, jadi penyelidik seharusnya tidak merasa lebih kuat bahkan di luar hukum.
Menurut Petrus, kelompoknya mengirim surat kepada penyelidik dua kali untuk membebaskan NYI Julia Santos segera setelah pengadilan distrik di Jakarti selatan membatalkan tersangka dan penahanan.
Tetapi partainya benar -benar menemukan reaksi terhadap penyelidik yang tampaknya jauh, penyelidik mengklaim bahwa dia tidak mengumumkan NYI Julia Santos karena dia belum menerima salinan keputusan untuk menemukan.