Laporan disiapkan reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, tiba di Pusat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Pantauan Tribunnews, Ian mengendarai Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi B 1639 WJI bersama timnya pada pukul 10.39 WIB.
Ian mengenakan celana panjang berwarna coklat dan sepertinya tidak membawa dokumen apapun, hanya tas berwarna hitam.
Nanti kita koordinasi kalau sudah selesai, ujarnya kepada wartawan.
Dia enggan menjelaskan lebih lanjut maksud penyidik mediasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Insya Allah saya akan lihat, katanya.
Usai keluar dari Ditreskrimsus, Ian mengaku akan menetap di Bareskrim Polri Pusat.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri terkait tuduhan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polisi dijadwalkan melakukan agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Kamis, 28 November 2024 di Reskrim Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, tim penyidik telah mengagendakan atau berencana melakukan pengecekan atau permintaan keterangan lebih lanjut terhadap FB tersangka pada Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 gedung tersebut, kata Polida, Humas. . Selidiki kejahatan Polri. . Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Cade Ary mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan yang kedua karena Firli Bahuri tidak bisa memenuhinya karena sejumlah alasan.
Oleh karena itu, penyidik melayangkan surat panggilan kedua pada Rabu (20/11/2024) lalu. Namun belum jelas apakah Firli akan dilibatkan pada panggilan berikutnya.
“Kami sudah izin untuk melanjutkan, kami akan konfirmasi lagi,” jelasnya.
Cade menjelaskan, perintah tersebut dimaksudkan untuk melengkapi petunjuk penyelesaian perkara yang belum lengkap atau P19.
Meski kasusnya sudah berjalan setahun lebih, Ade Ary memastikan penyidik tidak menemukan kendala dalam proses penyidikan.
“Kami menjamin pengelolaan yang profesional, transparan dan akuntabel serta tidak ada campur tangan dalam bentuk apa pun,” ujarnya. “Di sisi lain, penyelidikan akan dilakukan secara sistematis dan efektif.”
Irjen Karyoto diketahui berjanji akan menyelesaikan banyak kasus pidana yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Menurut dia, penyidikan kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan selesai.
Karena ini persoalan moral, etika sudah menjadi tindak pidana, kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/11/2024).
Karyoto menegaskan, pihaknya bekerja sama dengan Dewas KPK, termasuk dalam kasus dugaan Firli Bahuri.
“Kita sudah kompromi, ini yang perlu diklarifikasi. Alhamdulillah semua, termasuk Firli, bisa segera mengakhiri utang saya,” ujar jenderal bintang dua Polri itu.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemerasan SYL.
Para tersangka berada di bawah kewenangan pihak yang berwenang untuk membangun kasus untuk proses hukum.
Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pada Rabu bahwa “perkara telah diajukan sebagai hasil pencarian bukti yang cukup untuk menyebut saudara laki-laki FB sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia.” (22/11/2023) Sore.
Dalam hal itu, pasal yang dimaksud adalah Pasal 12 huruf E atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. . Berdasarkan Pasal 65 KUHP.
Polisi kemudian menyatakan mereka tidak menangkap Firli karena kini sedang menangani kasus penculikan.
Polisi dalam kunjungannya juga mendalami kasus Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Larangan Rapat Pimpinan dalam kasus tersebut.
Kasus ini kini bertugas membangun kasus prosedural.
Polisi juga mendalami tindak pidana TPPU.