Laporan tersebut datang dari Jurnalis Tribun Tangareng Ramadhan L Q
geosurvey.co.id, JAKARTA – Sepasang suami istri berinisial HK (32) dan MON (30) membeli bayi dari pria berinisial RA (36) di Kota Tangerang seharga Rp 15 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, atas pernyataan pasangan tersebut, mereka membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak.
Alasan mereka yang skeptis (HK dan MON) adalah tidak ada anak yang dinikahi minimal 10 tahun, kata Ade Ary, kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Polisi tak percaya dengan pernyataan kedua pekerja tersebut.
Ade Ary mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Tangerang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Iya, informasi awal dari peneliti, tapi masih dikembangkan.
Besok (hari ini Red) akan dijelaskan secara detail dan akan terus didalami penyidik, kata General Manager Metro Jakarta Selatan tadi.
Rupanya RA tega menjual bayinya yang berusia 11 bulan seharga Rp 15 juta karena masalah keuangan.
RA kemudian menggunakan uang hasil penjualan bayi tersebut untuk kehidupan sehari-hari dan perjudian online (judol).
Polisi menetapkan 3 pelaku berinisial HK, MON dan RA ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
“Dia ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Metro Kota Tangerang karena kakak RA atau terduga korban RA menjual anaknya, anak kandungnya, bayinya, seorang anak laki-laki berusia 11 bulan,” ujarnya.
“Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah ponsel untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli judi.
Kepada siapa penggugat RA menjual? “Sudah diamankan dua orang tersangka, satu orang lainnya, saudara laki-laki HK dan saudara perempuan MON, suami istri,” kata Ade Ary.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik Bareskrim Kota Tangerang bahwa bayi berusia 11 bulan itu berada di rumah kontrakan di Jalan Sukamandi, Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang.
“Setelah dicek ternyata benar, kemudian kedua tersangka ditangkap karena menjual dan kemudian mengembangkannya, dan kemudian ditemukan penjual bayi tersebut, dialah bapaknya,” ujarnya.
Ketiga pelaku divonis 15 tahun penjara setelah polisi mendakwa mereka dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. Sudah seminggu
Belum diketahui pasti penyebab penjualan bayi yang dilakukan ibu korban, RD yang bekerja di Kalimantan.
Usai menangkap ketiga tersangka, RD berhasil bertemu kembali dengan buah hatinya di Polres Tangerang Kota.
Bersama keluarganya, RD mengaku bersyukur bisa kembali menggendong putranya setelah beberapa bulan tidak bertemu.
RD juga mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah mengungkap tindak pidana perdagangan manusia.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Satreskrim Polres Metro Kota Tangerang yang telah menemukan anak saya sehingga saya bisa dipertemukan kembali dengan anak saya,” jelasnya, Senin (7/10/2024).
Tercatat, RA tercatat tak bekerja selama 6 bulan setelah diberhentikan sebagai buruh sapi.
RD terpaksa menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja di Kalimantan.
Rp 15 juta hilang dari penjualan bayi dalam seminggu karena RA ditambahkan ke game online.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, RA yang berdomisili di Jakarta membawa bayi tersebut ke pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang untuk dijadikan tempat jual beli.
Ia menjelaskan, RA menjual bayinya setelah melihat postingan Facebook MON yang sedang mencari bayi untuk diadopsi.
Pelaku kemudian menghubunginya melalui nomor yang tertera di Facebook, ujarnya.
HK dan MON merupakan pasangan asal Nusa Tenggara Timur.
Mereka baru saja pindah ke Tangerang dan masih lajang setelah 10 tahun menikah. HI (29), seorang ibu rumah tangga asal Bekasi tega menjual bayinya seharga Rp 30 juta karena mendapat pinjaman sosial. (Gambar milik saluran YouTube Polrestabes Semarang)
“Saya tidak mempunyai anak setelah 10 tahun menikah dan saya datang dari NTT selama sebulan,” ujarnya.
Kini, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan manusia dan ditangkap pada kesempatan berbeda.
Pelaku HK dan MON ditangkap pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Menyusul penangkapan pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam kasus tindak pidana terkait perdagangan anak dan anak./ atau perdagangan manusia dalam hal ini,” jelasnya.
Penyidik mendalami keterlibatan HK dan MON dalam perdagangan manusia.
Kasat Reskrim Kota Tangerang, Kompol David Yunior Kanitero, RA yang melihat bayi tersebut berjualan di postingan Facebook, mengatakan, pihaknya berencana melakukan operasi pengambilan bayi tersebut dari rumah ibu mertuanya.
“Yang jelas ada perasaan kehabisan uang,” jelasnya.
Kasus jual beli bayi terjadi pada 20 Agustus 2024 dan dilaporkan saat perempuan tersebut pulang ke rumah.
Karena kecurigaannya, dia terus menekan pelakunya, dan akhirnya dia mengatakan anaknya dijual ke seseorang di Tangerang seharga Rp 15 juta, katanya.
Ibu korban melapor ke RA dan meminta polisi mencari keberadaan anaknya. (m31)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Ungkap Motif Pasutri di Tangerang Beli Bayi Rp 15 Juta, Kini Terancam 15 Tahun Penjara.