![pengamat-pemilu-ungkit-sejumlah-kasus-pilkada-terganjal-pencalonan-mantan-terpidana_e8d5fbb.jpg](https://geosurvey.co.id/wp-content/uploads/2025/02/pengamat-pemilu-ungkit-sejumlah-kasus-pilkada-terganjal-pencalonan-mantan-terpidana_e8d5fbb.jpg)
TREBUNNews.com, Jakarta – Mantan tahanan dipengaruhi oleh sejumlah kasus pemilihan di Indonesia.
Ini adalah salah satu topik yang disajikan oleh pemirsa pemilihan dan dosen di Fakultas Indonesia, Titi Anggrain ketika dia ahli dalam perselisihan pemilihan di Pengadilan Konstitusi.
Titi adalah ahli untuk kasus 55/phpu.bup-xxiii/2025 yang terjadi di pengadilan konstitusi pada hari Selasa (11/2/2025).
Perselisihan itu menekankan Pilkada Gorontalo Utara, salah satu kandidat mengatakan bahwa mereka tidak memenuhi kebutuhan sejarah hukum mereka.
Titi menjelaskan bahwa tahun 2020 Sabu Raijua Pilkada adalah salah satu yang paling terkenal, di mana pemenang pemilihan, Orient Patriot Riwu Kore, kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ia memiliki kewarganegaraan di Amerika Serikat. Kasing ini membuatnya berubah.
Kasus lain terjadi di Digoel Base, Papua, di mana kontradiksi itu tidak valid karena status mereka sebagai mantan obat yang dihukum. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk merekonstruksi tanpa partisipasi kandidat.
“Dapat dikatakan bahwa pelanggaran kebutuhan kandidat dan persyaratan pencalonan pengadilan,” kata Titi.
Hari ini, masalah yang sama dengan Pilkada Gorontalo Utara, di mana ada tuduhan yang tidak memenuhi salah satu kandidat yang membutuhkan sejarah hukum. Jika terbukti, tidak mungkin untuk mengulangi pemilihan di daerah tersebut, sebagai keputusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus -kasus sebelumnya.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan aturan ketat tentang nominasi sebelumnya yang dihukum karena pemilihan regional.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Konstitusi 56/PUU-XVII/2019 dan nomor 54/PUU-XXII/2024, seorang mantan tahanan harus menunggu lima tahun setelah bebas sebelum berjalan untuk dirinya sendiri. Selain itu, ia harus mengiklankan statusnya sebagai mantan tahanan.
Aturan ini membedakan antara wadah yang dihukum karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan kurang dari lima tahun.
Untuk pertama kalinya, masa tunggu lima tahun adalah wajib, dan yang terakhir hanya perlu mengumumkan latar belakang.
Dibandingkan dengan negara lain, Indonesia diklasifikasikan sebagai orang moderat. Misalnya, Amerika Serikat memiliki aturan yang berbeda di semua negara bagian, dengan beberapa daerah yang mencegah mantan tahanan hidup.
Sementara itu, di Prancis dan Jerman, lebih banyak penekanan ditempatkan pada pemulihan sosial, sehingga bekas pipa dapat kembali ke politik setelah menghukum mereka tanpa masa tunggu khusus.