Laporan Reporter geosurvey.co.id, Reza Deni geosurvey.co.id, JAKARTA – Pakar komunikasi Emrus Sihombing berharap penegak hukum berhati-hati dalam berkata di luar pengadilan.
Hal ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penegakan hukum yang independen.
“Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh opini dan tidak boleh hanya sekedar gagasan,” kata Emrus kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Hal ini, menurut Emrus, menunjukkan aparat penegak hukum belum cukup dewasa untuk bersuara.
Menurutnya, ada prinsip keadilan negosiasi dalam menyikapi persidangan.
“Penyidik punya wilayah yang sangat luas. Mulai dari penyidikan, hingga penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga membaca apa yang diperlukan untuk membaca pembelaan di persidangan. Sehingga ruang itu harusnya digunakan untuk menyampaikan apa yang diucapkan,” tuturnya.
Dalam video berdurasi 1 menit 56 detik itu, pihak kejaksaan seolah mengisyaratkan adanya bukti baru berupa pengalihan bukti yang bisa melemahkan keterangan Sandra Dewi di persidangan.
Menurut Emrus, menjawab pertanyaan wartawan di luar pengadilan sah-sah saja untuk mematuhi hukum. Namun, menurutnya, informasi yang disampaikan harus dibatasi.
“Hal-hal yang tidak berkaitan dengan perkara ini jangan dibawa ke luar pengadilan, kalau baru dibawa ke pengadilan, jangan diwawancarai pers di luar pengadilan,” ujarnya.
Hal ini, kata Emrus, dapat mempengaruhi opini masyarakat sehingga tidak boleh dilaporkan oleh penegak hukum.
Bahkan ketika aparat penegak hukum menjawab pertanyaan media, informasi yang diberikan harus wajar dan tidak subjektif.
Misalnya, polisi biasa merespons dengan mengatakan, ‘itu kewenangan penyidik’ atau semacamnya. Itu benar. Tapi kalau ada yang baru, sebaiknya diajukan ke pengadilan saja, bukan ke luar. .itulah hukumnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Sandra Dewi diduga ikut serta mengumpulkan uang atas kejahatan yang dilakukan suaminya.
Dalam persidangan Harvey Moeis sebelumnya, perwakilan perusahaan swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menyembunyikan uang untuk kegiatan penipuan melalui rekening Sandra Dewi.
Fakta tersebut diungkapkan sekelompok jaksa penuntut umum saat sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkap Harvey Moeis berperan mengatur pengumpulan dana keamanan perusahaan swasta untuk melikuidasi Bank Belitung.
Perusahaan peleburan yang dimaksud adalah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Terdakwa Harvey Moeis yang diketahui Suparta selaku Direktur PT Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Bangka Tin meminta CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa membayar jaminan. biaya” yang dituduhkan Harvey Moeis sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton,” kata ketua pengacara pengadilan.
Rupanya, cara penggalangan dana tabungan ini diselenggarakan layaknya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Uang tersebut ditransfer ke rekening perusahaan smelter tempat Helena Lim bekerja, PT Quantum Skyline Exchange.
“Cara transfer uangnya adalah Corporate Social Responsibility sebesar USD 500 hingga USD 750 setiap perusahaan ditanamkan atau ditanamkan di PT Quantum Skyline Exchange,” kata jaksa.
Kemudian uang tersebut dikonversikan ke dalam mata uang asing yaitu Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD).
Uang asing tersebut kemudian diberikan Helena Lim kepada istri Direktur Utama PT RBT, Anggreini, di rumahnya di Jalan Gunarwarman No. 31-33 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti menyampaikan kepada terdakwa HARVEY MOEIS uang tersebut diterima, setelah terdakwa HARVEY MOEIS mengambil uang tersebut, kata jaksa.
Selain mengubah formulir setoran ke mata uang asing, Harvey diduga menyembunyikannya dan mentransfernya dari rekening PT Quantum Skyline Exchange ke rekening lain.
Di antara catatan yang ditransfer adalah istrinya, Sandra Dewi.
Uang tersebut diambil dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Tin Bank selama tahun 2018 hingga 2023, antara lain rekening: Sandra Dewi yang merupakan istri terdakwa HARVEY MOEIS di Bank BCA nomor 07040688883 Nama Sandra Dewi adalah 3.150.000.000 Rp.
Nantinya, uang tersebut ditransfer ke rekening asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari senilai Rp 80 juta.
Menurut jaksa, uang yang disimpan di rekening dermawan itu digunakan untuk kebutuhan Sandra Dewi.
Ratih Purnamasari yang merupakan rekanan Sandra Dewi di Bank BCA 7140071735 mewakili Ratih Purnamasari sejumlah Rp80.000.000 untuk kebutuhan Sandra Dewi, kata jaksa.
Selain uang itu, uang juga ditransfer ke empat rekening Harvey Moeis senilai Rp2 miliar hingga Rp32 miliar:
* Rekening Bank BCA 00064066699 atas nama HARVEY MOEIS total Rp 6.711.215.000; dan * Rekening Bank BCA 06010160411 nama HARVEY MOEIS total Rp 5.563.625.000.
Berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang masuk ke rekening Harvey Moeis dibuat seolah-olah berkaitan dengan bisnisnya.
“Transaksi tersebut disebutkan dalam penerimaan investasi seolah-olah merupakan pembayaran pinjaman, pengeluaran usaha, dan pekerjaan yang dilakukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan korupsi.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait tindak pidana penyembunyian hasil tindak pidana korupsi yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. serta Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.