Koresponden geosurvey.co.id, Fercianus Vacu
BERITA TRIBUN.
Dharmadi mengimbau semua pihak, termasuk pejabat pemerintah, untuk menaati hukum. Ia meminta Kementerian BUMN memperkenalkan tata kelola perusahaan yang baik atau dikenal dengan istilah Good Corporate Governance (GCG).
Ada batasannya, Wakil Menteri tidak boleh merapat di tempat yang sama, kata Darmadi, di Gedung Parlemen Komisi VI DPRK dan Cabang BUMN, Senayan, Jakarta, Senin (4/11). / 2024).
Dharmadi meminta Dhoni mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi (CC). 80/PUU-XVII/2019 yang melarang wakil menteri memangku jabatan lain.
Menurut dia, kedua posisi Dhoni itu melanggar UU Departemen Luar Negeri.
Selain itu, kata Dharmadi, ia juga melanggar UU Kepegawaian, serta melanggar kode etik masyarakat dan negara, MPR Nomor 6 TAP.
“Tapi saya tidak melihat contohnya Pak Wakil Menteri, apa yang Anda cari, uang? Beberapa posisi?” dia mengklik.
Dia mendesak semua pihak mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk pemerintahan yang bersih.
“Sebenarnya harapan kita begitu, makanya saya minta contoh, contoh. Tidak ada. Paginya saya lihat Pak Dhoni masuk komisi,” kata Dharmadi.