geosurvey.co.id, Bekasi – Sudin bin Mullin (51) dan putranya Muhammad Hadi Sayran (29), ayah dan anak pengasuh sebuah pesantren di Karanghappi, Provinsi Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Sudin menikah dengan salah satu korbannya. Korban menikah dengan Sudin saat berusia 13 tahun.
Kasus pencabulan ini sudah berlangsung sejak tahun 2020, dan sebanyak empat siswi menjadi korban perbuatan mesum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, satu dari empat korban menikah dengan pelaku setelah berulang kali dianiaya.
Fakta terakhir dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan (salah satu korban) adalah menikah dengan ayahnya yang berinisial S, kata Gurah, Kamis (3/10/2024).
Nagurah menjelaskan, korban merupakan seorang siswi yang tinggal di sebuah pesantren. Saat ia berusia 13 tahun, guru mengajinya, Sudin bin Mullin, ingin menghinanya.
Pelaku kemudian menikahkan korban di usia muda. Lebih tepatnya pada tahun 2022.
“Inisialnya S (korban), umurnya sekarang 15 tahun, Jalan 16 tahun. Saat menikah, umurnya 13 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, Sudin Bin Mullin (51), ayah dan anak wali Pondok Pesantren Karanghappi, Provinsi Bekasi, serta putranya Muhammad Hadi Sayran (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Ayah dan anak itu melakukan hal berbeda saat beraksi. Keduanya menggunakan kekuasaannya sebagai guru untuk memenuhi nafsu jahatnya.
Pondok pesantren tempat kejadian tersebut merupakan tempat banyak santri dari berbagai daerah belajar mengaji.
Ada siswa yang bermalam di gubuk, ada pula yang hanya belajar lalu pulang.
Korbannya adalah siswi yang tinggal di pesantren lalu masuk ke kamar tersebut.
Ayah dan anak yang diduga melakukan penganiayaan dikenakan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 yang mengacu pada ketentuan Parpu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Pengarang : Yusuf Bakhtiar
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guru Pondok Pesantren Bekasi Korban Penyiksaan.