geosurvey.co.id, JAKARTA – Beredarnya produk dan peralatan pertanian palsu dan ilegal menjadi tantangan besar bagi pertanian Indonesia karena sebagian besar diproduksi tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Hal ini menyebabkan kerugian ekonomi bagi petani, kesehatan manusia dan lingkungan.
Topik ini dibahas secara mendalam pada Workshop Departemen Pertanian dan Peredaran Bahan Pertanian Ilegal oleh CropLife Indonesia, Asosiasi Industri Perlindungan Benih dan Tanaman serta Alishter di Medan, Medan. 19 Desember 2024.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Direktorat Pupuk dan Pestisida, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Reserse Kriminal, Mabes Bareskrim Polri, KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera). Media dan bisnis serta organisasi perusahaan.
Kerja sama harus terus dilakukan untuk mendukung pemantauan distribusi, meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum, dan mendidik petani dan pengusaha tentang dampak artefak dan cara mengidentifikasinya.
Lokakarya dilakukan secara online dan offline dan terdiri dari presentasi dan diskusi mengenai identifikasi, evaluasi dan pengelolaan artefak penipuan di media bisnis, modern dan digital (e-commerce dan media sosial), penegakan hukum Reserse Kriminal Kepolisian, peningkatan sirkulasi SOP melalui platform digital (e-commerce) dengan memantau peredaran produk pertanian dan tempat.
Dr. Jekwi Hendra, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI, mengatakan melalui KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida), program pemantauan bersama yang melibatkan departemen/kantor harus diperluas dan didukung.
Wakil Presiden Sekolah Bisnis IPB University Dr. Tanti Novienti dan Ketua Komisariat Kota Bogor Perhepi Budi Hanafi ST., M.P., selaku Subkelompok Pemantau Pestisida bersama AKBP Sugeng berdiskusi dengan pemangku kepentingan. Irianto sebagai Wakil Direktur 1 Bareskrim Polri, dan Mulyadi Benteng sebagai Dirjen Alister.
Agung Kurniawan, Chief Executive Officer CropLife Indonesia, mengatakan upaya tersebut harus dilakukan melalui kerja sama para pemangku kebijakan, dan pemahaman kepedulian harus menjadi tekanan dari seluruh K/A kerja KP3, khususnya di tingkat provinsi, daerah, dan kota. . tingkat. Workshop pengawasan dan penegakan hukum peredaran Bahan Baku Pertanian palsu dan ilegal dilaksanakan pada Kamis, 19 Desember 2024 di Medan.
Divisi Anti Pemalsuan Croplife Indonesia melanjutkan berbagai kegiatan bersama dan berkelanjutan untuk menciptakan kesadaran akan pentingnya pengurangan produk palsu dan ilegal, produk perlindungan tanaman (Prolintan) dan peredaran benih di Indonesia.
Mereka bergabung dengan peserta lain dalam perjuangan melawan produk pertanian palsu dan ilegal untuk mengurangi kerugian petani dan mendorong iklim yang baik untuk perlindungan kekayaan intelektual (IP) di bidang pertanian.
Dalam kerja sama ini, organisasi gabungan (CropLife Indonesia, Asosiasi Peduli Tanaman Indonesia dan Alishter) juga memberikan sertifikat penghargaan atas upaya mereka kepada Direktur Pupuk dan Bahan Kimia Kementerian Pertanian dan Direktorat Reserse Kriminal Polri. Mencegah beredarnya barang palsu dan ilegal di Indonesia. Beberapa rekomendasi dari lokakarya ini adalah:
● Pemantauan Bersama: Pemantauan akan dilakukan di tingkat petani dan konsumen, Konsultan Pertanian Lapangan (PPL), Konsultan Pertanian Mandiri (PPS) serta pihak berwenang.
● Penerapan kerjasama hukum dalam e-business dan bisnis (offline) seperti kerjasama kerjasama, pembuatan SOP dan pedoman; Optimalisasi rekrutmen dan penindakan, edukasi petani dan konsumen serta Konsultan Pertanian Lapangan (PPL) dan Konsultan Pertanian Mandiri (PDS)
Selain itu, analisa dan koordinasi lebih lanjut perlu diarahkan pada rekomendasi KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida).