geosurvey.co.id, JAKARTA- Situs judi online diatur seperti ini. Pemain tidak bisa mendapatkan keuntungan dari aplikasi perjudian online.
Tersangka R pembuat link situs judi online (Judol) di Sukmajaya, Kota Tebok, Jawa Barat, membawa informasi tersebut.
Kerugian dalam perjudian online sudah dibatasi pada kelompok perangkat lunak situs.
“Judi online dikendalikan dari sebuah panel. Di panel itu, ID (pengguna) bisa dibuat lebih sering menang atau lebih sering kalah,” kata R kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Rencana ini dibuat oleh R dan empat orang tersangka, dengan perbandingan 1:10 yakni satu berhasil dan 10 gagal.
R mengetahui hal ini setelah belajar dari rekan-rekannya dan mulai melakukan hal tersebut 8 bulan yang lalu.
“Jadi, jangan mudah percaya pada perjudian online,” lanjutnya.
R mengatakan, software yang digunakan situs judi online mereka diimpor dengan biaya sewa Rp 600.000 per bulan.
“Peralatannya dari luar negeri, kita beli softwarenya, kita bayarnya Rp 600.000 per bulan. Dari Thailand,” kata R.
Sebagai informasi, Polres Metro Depok telah menangkap lima tersangka berinisial TZ, CP, MK, HI dan R yang masing-masing bertanggung jawab mengoperasikan situs judi online tersebut selama dua tahun terakhir.
Penghasilan hariannya diperkirakan mencapai Rp 9-15 juta dengan mempromosikan model melalui iklan di media sosial Facebook dan Instagram.
Barang bukti yang diamankan antara lain delapan unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat penggunaan situs judi online dan satu unit e-banking (dompet digital) yang digunakan sebagai tempat penarikan uang para korban.
Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan UU Kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 Pidana Kode telah mendakwa lima orang ini. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Peran masing-masing pemain
Kelima tersangka berinisial TZ, CP, MK, HI dan R ini memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Kapolres Metro Dipok Kompol (Polisi) Arya Bertana menjelaskan, TZ merupakan platform zoodol.
Sedangkan CP, MK dan HI berperan sebagai pengiklan yang mempromosikan situs Zoodol.
“Sebagai promotor, ada tiga promotor yang melakukan promosi (segmen Judol). Kata Arya saat jumpa pers, Selasa (5/11/2024), “Jadi ada CB, MK, dan HI.
Selanjutnya R bertugas membuat link nama yang dibagikan sponsor kepada calon pelanggan.
Sedangkan TZ, CP, MK, HI dan R ditangkap pada Senin (5/11/2024) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti delapan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk situs judol dan e-banking (dompet digital).
Kelima narapidana ini ditangkap bersama tiga saksi lainnya.
“Sebenarnya ada delapan orang yang kami amankan, tapi kami hadirkan tiga orang saksi karena kami tidak tahu apa yang terjadi,” jelas Arya.
Arya mengatakan, kelima terdakwa telah menjalankan situs judi online selama kurang lebih dua tahun. Saat ini polisi masih mendata jumlah korban yang menemukan situs judi online yang digunakan kelima pelaku.
“Masih didata (jumlah orang yang masuk ke situs), dan saat kami tangani sejak awal, kami mengetahui pasal yang kami diskriminasi,” jelas Arya. (Kompas.com/Tribunnews)