geosurvey.co.id – Demikian pengumuman hasil seleksi administrasi pasca penolakan PPPK Pemerintah Provinsi (Provinsi Barat) periode 1 Tahun 2024.
Hasil akhir Seleksi PPPK Pemprov Jabar Periode I akan diumumkan mulai Rabu (13/11/2024).
Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca penolakan PPPK Provinsi Jawa Barat 2024 dapat dilihat di https://bkd.jabarprov.go.id/PPPK2024.
Peserta yang dinyatakan lolos dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Program Seleksi PPPK Periode I Program PPPK bagi pelamar prioritas, eks honorer II dan non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Pemberitahuan Pemilu: 30 September – 19 Oktober 2024
Pendaftaran seleksi: 1 – 20 Oktober 2024
Pilihan administratif: 1 – 29 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024
Periode penolakan: 2 – 4 November 2024
Balasan keberatan: 2 – 6 November 2024
Pengumuman setelah masa banding: 5 – 11 November 2024
Batas waktu penarikan: 12 – 14 November 2024
Jadwal pemilihan skill: 15 – 25 November 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi keahlian : 26 November – 1 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi keterampilan : 2 – 19 Desember 2024
Pemrosesan skor seleksi kompetensi: 7 – 23 Desember 2024
Pengumuman hasil wisuda : 24 – 31 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi keterampilan teknis tambahan : 10 – 21 Desember 2024
Integrasi Nilai Seleksi Keterampilan dan Tambahan Nilai Seleksi Teknis : 13 – 28 Desember 2024
Pengumuman hasil wisuda : 24 – 31 Desember 2024
Penyelesaian DRH NI PPPK : 1 – 31 Januari 2025
Usulan Penetapan NI PPPK : 1 – 28 Februari 2025 Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2024 Seleksi Administrasi Seleksi Kompetensi Wawancara Sistem Evaluasi Seleksi PPPK Periode I
Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, seleksi PPPK 2024 dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Sistem penentuan kelulusan dievaluasi berdasarkan peringkat terbaik.
“Pelamar wajib mengikuti screening, namun calon dinyatakan lolos apabila mendapat rangking terbaik. Artinya, screening tidak menggunakan nilai ambang batas,” kata Plt. Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, Aba Subagja.
Setiap instansi juga harus menyiapkan posisi bagi tenaga non-ASN yang pernah bekerja di instansinya masing-masing.
Selain itu, ada kriteria lain yang diperlukan untuk mengikuti seleksi PPPK, yaitu pengalaman kerja sesuai kompetensi tugas.
Untuk level Beginner, Qualified, Advanced, Supervisor dan First Expert minimal 2 tahun dan level Junior Expert minimal 3 tahun.
Namun persyaratan tersebut tidak berlaku bagi Dosen JF, Pengawas Sekolah JF dan JF Health.
Persyaratan kelayakan lainnya adalah pelamar telah aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
(geosurvey.co.id/Oktavia WW)