geosurvey.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2024 bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Jumlah peserta SKD CPNS Jawa Tengah 2024 sebanyak 6.241 orang.
SKD CPNS 2024 Pemprov Jawa Tengah akan dilaksanakan oleh Badan Ketenagakerjaan Negara dengan menggunakan Metode Computer Based Testing (CAT).
Lokasi utama pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2024 Pemerintah Daerah Jawa Tengah di UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi UNS (TIK) Jl. Insinyur Sutami, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126.
Selain itu, terdapat titik lokasi lain di luar titik lokasi utama yang terletak di Kantor Wilayah BKN seluruh Indonesia.
Detail jadwal lamaran, alokasi sesi dan lokasi CPNS SKD Provinsi Jawa Tengah 2024 dapat dilihat pada kartu peserta yang dicetak melalui akun SSCASN masing-masing.
Link Jadwal Resmi SKD CPNS 2024 dan Pengumuman Teknis CPNS Jawa Tengah >>> Klik Disini
Informasi mengenai dress code, perlengkapan yang wajib dibawa, dan batasan peserta CPNS SKD 2024 Pemprov Jateng dapat dilihat di bawah ini. Dress code peserta SKD CPNS 2024
1. Pria Kemeja putih polos tanpa motif, lengan panjang, celana kain hitam (bukan denim), ikat pinggang hitam (bukan metal), sepatu hitam
2. Wanita Baju putih polos tanpa motif, lengan panjang, celana panjang hitam/rok panjang (tidak dijadikan jeans) Khusus peserta berhijab, berhijab hitam (tidak memakai bros, harap memakai peniti) Sepatu hitam Alat tes SKD CPNS 2024 Kartu Peserta Ujian (dapat diunduh di akun SSCASN mana pun). Kartu Peserta Ujian akan dicap/divalidasi oleh Panitia pada saat pendaftaran sebagai bukti asli Peserta; KTP elektronik/surat tanda registrasi penduduk asli; Alat tulis (pensil kayu). Calon CPNS SKD 2024 dilarang membawa buku, catatan, jam tangan, benda logam, perhiasan, kalkulator, dan alat elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya ke dalam ruang ujian; Membawa makanan/minuman ke ruang ujian (membawa ke ruang briefing); Memiliki senjata api/senjata tajam atau sejenisnya; Tanya/wawancara peserta tes; Mengambil/memberikan sesuatu dari peserta lain pada saat ujian tanpa izin panitia; Merokok di dalam ruangan; Meninggalkan ruang ujian kecuali mendapat izin dari penyelenggara.
(geosurvey.co.id/Nurkhasanah)