Dilansir reporter geosurvey.co.id Dennis Destryawan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih menunggu aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dari pemerintah.
“Kami menunggu persyaratan atau aturan spesifiknya,” kata Wakil Presiden Ketenagakerjaan Apindo Jakarta, Nurjaman saat dihubungi Tribunnews, Jumat (29/11/2024).
Nurjaman mengatakan pengusaha belum mendapat penjelasan rinci mengenai dasar kenaikan tersebut.
“Kita belum tahu angka itu dari mana, bentuknya apa, jadi tunggu aturannya dulu, apakah 6,5 itu batas atas atau batas bawah dan kita belum tahu karena aturannya belum ada.” kata Nurjaman.
Operator masih menunggu penjelasan pemerintah mengenai rencana penerapan kenaikan UMP 2025. Nantinya operator akan menghitung dampak kenaikan upah terhadap biaya produksi dan operasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Keputusan itu diambil usai pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pembangunan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Energi Yassierli di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta.
Pemerintah sedang berupaya segera menerbitkan peraturan teknis untuk kebijakan ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, aturan kenaikan UMP akan dituangkan dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Pihaknya menargetkan aturan tersebut bisa diterbitkan pada minggu pertama Desember 2024.
“Saya tidak bisa berjanji, mungkin sebelum hari Rabu kami berangkat. Permenaker,” kata Yassierli.
Yassierli menjelaskan alasan pihaknya berupaya mengeluarkan aturan teknis demi pesatnya kemajuan UMP 2025. Pemerintah ingin kebijakan ini bisa diterapkan pemerintah daerah sebelum 25 Desember.