Laporan Endrapta Pramudhiaz, reporter geosurvey.co.id
geosurvey.co.id, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengancam akan menghambat target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, berkomentar bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi akan berdampak besar pada sektor ketenagakerjaan. yang telah lama dianggap sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia
Menurutnya, pekerjaan padat karya tidak hanya berperan sebagai penggerak perekonomian; Namun hal ini juga berperan dalam pemerataan hasil pembangunan.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan modal keras. Intensitas tenaga kerja juga mempunyai multiplier effect terhadap perekonomian kita,” kata Bob saat ditemui di Kabupaten Kuningan. Jakarta Selatan Kamis (7/11/2024)
Bob mengatakan negara-negara seperti Jepang, Korea, dan Taiwan mengalami tingkat pertumbuhan sebesar 8 persen karena kontribusi sektor manufaktur. Kebanyakan dari mereka merupakan industri padat karya.
“Mereka ditopang oleh kontribusi produksi yang sebesar 30 persen dari industri,” ujarnya.
“Termasuk industri konstruksi yang padat karya. Itu yang mendukung pertumbuhan tinggi,” kata Bob.
Oleh karena itu, menurut saya, situasi ini bertentangan dengan semangat pemerintahan baru yang berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen untuk mencapai tujuan Indonesia Emas pada tahun 2045.
Bob juga menegaskan, UU Cipta Kerja menguntungkan sektor industri padat karya di Indonesia. Salah satunya adalah mendorong investasi asing.
Menurut informasinya, total penanaman modal asing (PMA) meningkat rata-rata 29,4 persen dalam lima triwulan setelah undang-undang penciptaan lapangan kerja diterapkan.
“Keputusan pemerintah sebelumnya mengenai undang-undang penciptaan lapangan kerja telah mendorong investor untuk menanamkan modalnya pada pengembangan industri padat karya di Indonesia,” tutup Bob.
Mahkamah Konstitusi telah menerima sebagian permohonan peninjauan kembali undang-undang ketenagakerjaan yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya. Sejumlah masyarakat sidang mendengarkan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Pusat, Kamis (31)/10/2024.
Partai Buruh mengumumkan setidaknya 21 dari 7 norma yang diminta disetujui Mahkamah Konstitusi.
Ketujuh topik tersebut antara lain pengupahan, mempekerjakan WNA untuk PKWT atau pekerja kontrak, PHK, pesangon, libur panjang, dan TKA.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan untuk memisahkan kelompok kerja dari undang-undang ketenagakerjaan.
MK meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, menyusun rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun.
MK meminta agar isi UU Ketenagakerjaan yang baru dicocokkan dengan isi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Nomor 6 Tahun 2023 dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi