Wartawan geosurvey.co.id, Fahmi Ramadhan melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (KJAG) mengutarakan pendapatnya tentang kemungkinan kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset sekitar Rp 1 triliun milik mantan pejabat Agung. milik Pengadilan (MA). Catatan kontainer.
Harley Sarger, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (CAPSPINCOM), mengatakan hal itu bergantung pada kebutuhan penyidik apakah diperlukan lembaga lain untuk melacak aset tersebut.
“Ya nanti kita cari tahu apakah itu terkait dengan kebutuhan penelitian, apakah diperlukan fasilitas lain, baru kita lihat perkembangannya,” kata Harley kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Meski demikian, Harley mengatakan, untuk saat ini pihaknya tidak ingin mengabaikan kasus utama yang menjerat konspirasi maut di Zarov, kasus Ronald Tannor.
Sebab, kata dia, penyidikan kasus tersebut harusnya dilakukan dalam waktu yang bersamaan, apalagi penyidik juga terbatas waktu untuk memprosesnya.
“Tapi, seperti saya katakan, kami tidak mau berada di sini karena kecurigaan yang mendasar, dan belakangan ini diabaikan,” ujarnya.
“Tidak sederhana, ini teka-teki untuk ditangkap, menjadi kendala dalam memainkan cerita, harus dipahami,” lanjutnya.
Sementara itu, Kejaksaan saat ini masih menunggu pihak terkait untuk angkat bicara mengenai kerja calo yang dilakukan Zarif.
Sebab dari situ penyidik akan mudah mengetahui asal usul harta benda yang diterima Zarif saat sidang perkara di Pengadilan Tinggi.
“Yang saya sampaikan tadi itu undang-undangnya, akan lebih mudah dari penafsiran kita (jika Zarif buka suara), benar-benar membuktikannya, kalau tidak Anda yang bertanggung jawab,” tutupnya.
Sebelumnya terungkap bahwa mantan pejabat senior Mahkamah Agung (SC) Zarah Raker alias ZR bekerja sebagai broker atau token dalam banyak kasus selama masa jabatannya dari tahun 2012 hingga 2022.
Dari peran tersebut, Zarov berhasil mendapatkan hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 miliar.
Hal ini terungkap saat Kejaksaan Agung mengusut konspirasi suap dalam kasus Ronald Tannor.
Abdul Qahar, Direktur Penyidikan Jampdisus di Kejaksaan Agung, mengatakan Zarif, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pelatihan Hukum dan Hakim Mahkamah Agung, menerima uang tersebut sebagai insentif untuk kasus-kasus tersebut. Mahkamah Agung. .
“Ada yang rupiah, ada pula yang valas. Seperti yang kita lihat di atas, kalau dirupiahkan totalnya 920.912.303.714 rupiah dan emas batangan 51 kg,” kata Kejaksaan Agung RI dalam jumpa pers baru-baru ini pada Jumat (25/10/2024).
Terkait jumlah tersebut, Qahar mengatakan, pihaknya menemukannya pada Kamis, 24 Oktober 2024 saat melakukan penggeledahan di dua hunian yang ditempati Zarwa, yakni Sinayan, Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien (Bali).
Setelah menggeledah rumah Zarif di Jakarta, penyidik menemukan banyak uang, antara lain;
– Mata uang asing 74.494.427 SGD; – Mata uang asing – 1.897.362 dolar AS;
Jika dirupiahkan setara dengan Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar).
Logam mulia tersebut berjumlah 449 buah, yakni emas murni 999,9 gram emas 100 gram dan 20 logam mulia Emas Antam 100 gram keping Logam mulia jenis emas Antam dengan berat total 46,9 kg.
– Ditemukan 1 (satu) dompet berwarna merah muda: – 12 (dua belas) buah dompet emas logam mulia pt intam masing-masing 100 gram – 1 (satu) dompet tali merah muda isi 7; 1 buah Emas Logam Mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 buah Logam Mulia PT Antam masing-masing 50 gram – 1 (satu) buah dompet hitam berisi 1 buah; 1kg Kepingan Emas Logam Mulia PT Antam JR599 – 10 Kepingan Emas Logam Mulia PT Antam masing-masing 100gr 1 (Satu) Plastik Hijau – 3 (Tiga) Sertifikat Berlian NPNEN ISO/IEC17025;-3 (Tiga); Kuitansi toko emas besar.
Sementara itu, saya sedang mencari hal yang dapat dilakukan di Hotel Le Meridien Bali, khususnya;
– 1 (satu) set uang tunai Rp 100.000 berjumlah Rp 10.000.000; – 1 (satu) set isi 98 lembar Rp 50.000 total Rp 4.900.000 total 330 03 lembar; Uang tunai 19 lembar Rp 100.000, pecahan 5 lembar Rp 5.000 total Rp 1.925.000; – 1 (satu) set isi 35 lembar uang tunai senilai Rp 5.000 total Rp 175.000-1414;
Dikatakannya, menurut informasi terkait, jumlah tersebut dikumpulkan antara tahun 2012 hingga 2022, karena yang bersangkutan sudah pensiun dari tahun 2022 sampai sekarang, dari mana dana tersebut berasal? Menurut keterangan terkait, jumlah tersebut diambil dari manajemen kasusnya. Khususnya untuk pekerjaan administrasi,” ujarnya.
Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung Zarof Raker alias ZR sebagai tersangka suap terhadap terdakwa Ronald Tannur di tingkat perkara.
Sementara itu, Zarov diduga menghubungi pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR) untuk membantu kliennya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas kasus penganiayaan tersebut.
Usai pemeriksaan pada Jumat, 25 Oktober 2024, Jaksa Penyidik Jampadsis menetapkan dua orang tersangka, karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yakni mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung Z.R. Abdul Qahar, Jumat (25 /10 /2024) di Kejaksaan Agung RI Jakarta selaku Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung RI.
Qahar mengklaim hal itu merupakan konspirasi jahat antara Zarav dan Lisa yang mencoba menyuap hakim sebesar Rp 5 miliar untuk kasus Ronald.
Dari konspirasi tersebut, Liza Zarova menjanjikan pembayaran sebesar Rp 1 miliar.
“LR meminta ZR mengambil tindakan untuk membebaskan Ronald Tanner dari kasus tersebut,” kata Kohr.
“Dan LR menyampaikan kepada ZR bahwa dia akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim MA, dan ZR mengatakan akan dibayar Rp1 miliar atas jasanya,” ujarnya.
Qahar mengatakan, ada rencana pemberian uang Rp 5 miliar kepada tiga Hakim Agung, S, A, dan S yang mengadili kasus Ronald Tannoor.
Terkait hal itu, terkait pengakuan Zarif, Qahar menyebut terdakwa mengaku sempat bertemu dengan hakim Mahkamah Agung.
Namun, kata dia, uang miliaran itu belum diserahkan ke hakim.
“Tetap saja (pencucian uang) bukan sekedar plot buruk. (Tapi) ketemu atau tidak itu yang kita selidiki,” jelasnya.
Kemudian, selain Zarif, Kejaksaan Agung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka kasus konspirasi suap.
Terkait Zara, Qahar dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 15 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (5) ayat (1) yang dibacakan bersama terdakwa. Kedua, Pasal 12B dan Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1999.
Sementara itu, terdakwa Lisa dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 PSL 15 Joy Pixel.
“Tersangka ZR akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Untuk saat ini, tersangka L.R tidak akan ditahan dalam kasus tersebut karena perbuatan yang dilakukan penyidik terhadapnya,” tutupnya.