TribuneNews.com – Tim penyidik telah membeberkan detail kasus Wadil Badjeeda yang segera masuk ke tahap penyidikan.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Wadel Badjeda ke Polda Metro Jaya atas tuduhan aborsi dan pelecehan seksual terhadap anak.
Gugatan ini dilayangkan Nikita Mirzani sejak 12 September 2024.
Laporannya ada di LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya dan sudah masuk ke tahap penyidikan.
Terkait hal tersebut, tim penyidik menjelaskan keluhan Wadil Badjadi mengapa tahap penyidikan berjalan begitu cepat.
Namun tidak serta merta, untuk memperbarui status quo diperlukan bukti yang kuat untuk mengubah status quo.
Pengakuan tersebut diungkapkan Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Norma Devi, dikutip dari YouTube Races Info, Sabtu (9/11/2024).
“Sebenarnya ada dua alat bukti yang kuat, yaitu keterangan saksi dan kemudian keterangan ahli,” kata Norma.
Pada saat yang sama, karena kasus ini telah mendapat informasi ahli, maka perubahan cepat pada status sidik jari merupakan hal yang tepat.
“Karena kasus ini memerlukan masukan ahli, itulah yang menjadi motivasi kami untuk berpindah dari penyidikan ke penyidikan,” jelas Norma.
Apalagi, diakui Norma, semua itu menjadi kewenangan tim penyidik.
“Karena itu semua hak prerogratif penyidik,” tegasnya.
Padahal, segala sesuatu terkait laporan ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Semuanya sesuai prosedur, dan semuanya disebut melalui surat.”
“Kemudian ada proses dari pemeriksaan ke pemeriksaan, tidak mendadak,” jelasnya. Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Norma Devi (Screenshot dari Ruang YouTube Mantra)
Meski Wadel Badjeda belum mengaku bersalah dalam kasus Lolly, pakar hukum tidak mempermasalahkannya
Di sisi lain, pakar hukum Agus Nagak menilai Wadel Badjada menolak mengakui kasusnya kepada Loli.
Meski belakangan Wadile Badjeda tidak mengakui perbuatannya kepada pihak berwajib, Agus Nahak menilai tidak ada masalah.
Sebab menurutnya, tim penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang sangat kuat.
“Tidak masalah kalau Waddell tidak mengaku, dan tidak ada masalah,” kata Agus seperti dikutip Rasis Infotainment dari YouTube, Jumat (8/11/2024).
Tapi polisi sudah punya dua alat bukti kuat, ujarnya. Pakar hukum, Agos Nahak (Gambar YouTube Hiburan Rasis)
Dengan adanya bukti tersebut, jelas Agus Nahak, tim penyidik bisa menetapkan para tiktokers sebagai tersangka.
Cukup dengan menetapkan Waddell sebagai tersangka, jelasnya.
Rupanya, ancaman hukuman bagi Vidal tak main-main.
Agus mengatakan Vidal bisa terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.
Ancamannya sangat berat, 5 tahun bahkan 15 tahun jika terbukti melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, jelasnya.
(Berita Tribun, Randa)