Wartawan geosurvey.co.id Endrap Pramudiaz melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Beberapa situs e-commerce yang beroperasi di Indonesia menjual Google Pixel meski penjualannya dilarang oleh Kementerian Perindustrian.
Pantauan Tribunnews di Tokopedia, Minggu (3/11/2024) sore, Google Pixel masih mudah ditemukan.
Saat mencari Google Pixel di kolom pencarian, maka smartphone akan langsung muncul di pencarian berikutnya.
Ada Google Pixel 8 dan varian terbarunya Google Pixel 9 yang dibanderol di atas Rp 10 jutaan.
Gulir lebih jauh ke bawah, ada juga varian Google Pixel lama yang lebih murah.
Sementara itu, penjualan Google Pixel masih bisa Anda temukan di situs e-commerce Shopee.
Namun, varian Google Pixel lama lebih banyak dibandingkan varian baru.
Selain di Shopee dan Tokopedia, Google Pixel juga bisa Anda temukan di Lazada.
Sama seperti di Shopee, varian Google Pixel lama juga diperjualbelikan.
Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian telah melarang penjualan Google Pixel di Indonesia.
Setidaknya, sepanjang Januari hingga Oktober 2024, sekitar 22.000 smartphone Google Pixel masuk ke Indonesia melalui sistem bagasi penumpang dan pengiriman dari luar negeri.
Penjualan semua seri Google Pixel dilarang. Pasalnya, ponsel tersebut belum memiliki Sertifikat Tingkat Internal Komponen (TKDN).
“Soal Google Pixel, kami sampaikan bahwa selama produk tersebut mendapat sertifikat TKDN dan sesuai dengan skema yang kami buat, maka produk tersebut belum bisa diperjualbelikan di Indonesia. Google Pixel belum memiliki sertifikat TKDN, kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendry Antony Arif di Gedung Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Menjual Google Pixel melalui toko offline atau toko e-commerce online dilarang.
Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memblokir IMEI Google Pixel yang terbukti dijual.
Tidak hanya dari Apple, Google, tapi merek lain juga sama perlakuannya. Tahun 2021 diatur Pasal 35 PP 46, selama belum ada TKDN atau mekanisme login, silakan masuk. Tapi kalau kita identifikasi alat telekomunikasi, “Pembelian dan penjualannya dianggap pelanggaran,” jelas Februari.