Laporan reporter geosurvey.co.id, Lita Febriani
geosurvey.co.id, JAKARTA – Hampir sepuluh tahun penjualan mobil Indonesia, khususnya kendaraan roda empat, mencapai 1 juta. Berdasarkan data Gaikindo, banyak kendala yang dihadapi pasar pada tahun ini.
Tercatat penjualan grosir pada Januari-Agustus 2024 turun 17,1 persen year-on-year (YoY) menjadi 560.619, dari 675.859 pada tahun 2023.
Sementara itu, penjualan ritel otomotif dalam negeri turun 12,1 persen YoY menjadi 584.857, dari 665.262 pada periode yang sama tahun 2023.
Di tengah pasar yang sulit, pemerintah juga mempunyai target untuk meningkatkan penjualan tahunan hingga 2 juta pada tahun 2030.
Tampaknya tujuan tersebut harus ditunda, apalagi kondisi bisnis lokal dan global masih lesu. Peningkatan penjualan mobil juga dirasakan menurun karena minimnya regulasi pendukung di pusat pasokan.
Dian Parluhutan, Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Pelita Harapan, menilai selama ini pemerintah hanya fokus mendukung sektor atas dan bawah, namun lupa menjaga perlindungan terhadap penjual. Hal ini ditandai dengan adanya kontrak-kontrak yang memuat klausul eksklusivitas.
Klausul unik dalam perjanjian vertikal melarang investor mendirikan bisnis serupa yang menjual merek berbeda.
Ketentuan ini tentu berbeda dengan praktik-praktik sebelumnya yang mendorong persaingan komersial yang kuat dan memungkinkan pelaku komersial tingkat bawah, dalam hal ini pengecer, untuk bekerja sama dengan berbagai perusahaan, kata Dian, Senin (23/9/2024) dalam keterangannya.
Dian menjelaskan, kondisi pasar mobil di Indonesia adalah oligopoli, artinya hanya sedikit pemain yang menguasai pasar di sektor mobil.
Ia mencontohkan pengusaha asal Jepang, Korea Selatan, atau Eropa yang menentukan pasokan barang, harga, dan jasa penjualan yang akan dibagikan kepada para pengusaha tersebut.
Pasar oligopoli di Indonesia menyulitkan pelaku usaha lain untuk memperoleh peluang yang ada atau mencari pasar usaha baru di Indonesia.
Peristiwa ini terjadi karena adanya perjanjian-perjanjian khusus yang dilarang pasal 15 undang-undang nomor 5/1999 dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilarang pasal 25, serta adanya kegiatan pengawasan pasar yang dilarang pasal 19 undang-undang 5/1999. pasal tersebut tercipta karena adanya perjanjian khusus yang dibuat oleh pemilik merek, sehingga menutup kemungkinan investor untuk mendirikan perusahaan lain yang menjual merek lain,” kata Trace.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Persaingan Usaha Jerman dan di Uni Eropa (UE), perjanjian restriktif jenis ini tergolong dalam perjanjian yang sangat dilarang (hardcore agreement).
Bahkan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Uni Eropa, perjanjian ini tidak diperbolehkan dan dianggap ilegal.
Dian melanjutkan, jika dalam perjanjian kerja sama ada pasal yang menyebutkan adanya klausul eksklusivitas, maka perjanjian tersebut batal.
“Jika KPPU menemukan bukti adanya perjanjian khusus, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu, perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum,” imbuhnya.
Dian menegaskan, kontrak tunggal tersebut merupakan kontrak ilegal dan dapat dinyatakan batal berdasarkan Pasal 1335 juncto Pasal 1320 KUH Perdata.
Artinya menurut pasal 1335 KUH Perdata dinyatakan tidak ada karena melanggar undang-undang atau melanggar undang-undang yang mengatur mengenai monopoli,” ujarnya. Pakar hukum persaingan usaha ini meminta KPPU lebih aktif melakukan penyidikan di sektor-sektor, seperti sektor otomotif.
Hal ini merupakan upaya untuk menghindari kemungkinan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Data survei menjadi bukti yang disampaikan jurnalis.
“Pengusaha atau pengusaha dapat melaporkan kepada KPPU apabila dirasa terdapat unsur-unsur khusus dalam perjanjian kerja sama tersebut dan hendaknya KPPU menindaklanjutinya,” kata Dian.
Jika pengusaha melapor ke KPPU dan pemilik perusahaan mencabut izin bekerja dengannya, hal itu juga merupakan pelanggaran.
UU 5/1999 Pasal 15 dan Pasal 19 Huruf a melarang pengusaha mengadakan perjanjian vertikal yang membatasi kebebasan mengambil keputusan bisnis yang adil terhadap pengusaha yang dikuasainya.
Dengan kata lain, kita tidak boleh membatasi ruang gerak pengusaha di bawahnya untuk mendirikan perusahaan lain yang menjual produk berbeda, kata Dian.
Dian menyarankan agar penjual yang merasa kewalahan dengan penawaran khusus tidak perlu takut.
Sebab, syarat sahnya berjalannya perjanjian adalah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, UU 5/1999 menjadi undang-undang penuntun utama atau payung persaingan usaha yang kuat khususnya. di bidang mobil nasional,” jelasnya.
Gaikindo menampik penurunan penjualan akibat adanya penawaran khusus
Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara menolak pernyataan pakar hukum persaingan dagang Dian Parluhutan soal perjanjian eksklusif yang menjadi penghambat penjualan mobil nasional.
“Enggak, soalnya mobil itu beda dengan produk lain. Kalau jual mobil, produknya ada part-part teknologinya dan sebagainya. tersedia. Didistribusikan Oleh karena itu, tidak mungkin menjual dengan “Penjual terpecah belah,” kata Kukuh saat dihubungi geosurvey.co.id, Senin (23/9/2024).
Kukuh mencontohkan seorang pengusaha yang menjual semua merek mobil di satu tempat, namun pada akhirnya toko tersebut terpaksa tutup karena pelayanan yang tidak fokus.
“Memang ada perusahaan yang menjual beberapa jenis produk, tapi kurang sukses. Jadi lebih baik fokus pada satu merek. Karena ada beberapa jenis yang ingin dijual oleh suatu merek,” jelas sang jenderal. sekretaris. Gaikindo.
Kukuh membantah penurunan penjualan 1 juta itu akibat kesepakatan dealer eksklusif dengan merek tersebut. Penjualan yang belum bergerak lebih dari satu juta lebih dari pembelian data dan harga mobil.
Gaikindo melakukan survei, harga mobil meningkat sekitar 7 persen setiap tahunnya. Sementara daya beli masyarakat kelas menengah hanya tumbuh 3 persen per tahun.
“Kita survei, harga mobil setiap tahunnya naik sekitar 7 persen. Banyak penyebabnya, karena nilai tukar, suku bunga bank dan lain sebagainya, pinjaman Kredit dan lain-lain. Misalnya geopolitik dan sebagainya, sehingga harganya naik 7 persen. Tapi daya beli masyarakat kita umumnya kelas menengah meningkat kurang dari 3 persen, di bawah angka inflasi,” jelasnya.
Faktor-faktor inilah yang mendorong pasar mobil baru di Indonesia yang hanya 1 jutaan. Artinya, perjanjian dealer eksklusif tidak mempengaruhi penjualan kendaraan.