geosurvey.co.id, JAKARTA – Sejak tahun lalu, tepatnya Januari 2024, Bea Cukai Tanjung Emaus telah menyediakan layanan registrasi IMEI perangkat seluler kepada pekerja migran Indonesia dengan fasilitas bebas bea. .
Seorang pekerja migran Indonesia asal Taipei menjadi salah satu penerima manfaat layanan ini.
“Layanan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada Desember 2023. Aturan tersebut bertujuan untuk memudahkan pekerja migran dalam mengimpor perangkat seluler tanpa membayar bea masuk, PPN, dan Pasal 22 PPh,” Sabtu (1 Maret 2025) Pelayanan Penerangan dan Penyuluhan Bea Cukai Tanjung Emas tulis Kepala Departemen Rr Retno Murthy Dewayani.
Leni Haryanti yang sudah tujuh tahun bekerja di Taipei berhasil mendaftarkan iPhone 14 Pro Max bebas pajak miliknya pada Desember lalu setelah memenuhi regulasi yang ada, kata Retno. .
Sebelumnya, Leni harus memperbarui paspornya melalui Kantor Perdagangan dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei dan kemudian memperbarui kartu e-PMI yang menjadi syarat dasar untuk mendapatkan fasilitas tersebut. .
Setibanya di bandara Soekarno-Hatta, Leni diberikan layanan prioritas di bagian registrasi IMEI, mengingat dirinya sedang hamil. .
Kemudian petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan barcode khusus untuk melanjutkan registrasi IMEI di kantor bea cukai terdekat. Barcode tersebut berlaku selama lima hari sejak tanggal kedatangan. Setibanya di kantor bea cukai Tanjung Emas, petugas kami melakukan pengecekan berkas. .dan e-PMI Leni pastikan kartu Anda masih berlaku,” kata Retno.
Sejak itu, iPhone Leni berhasil didaftarkan untuk impor bebas bea tanpa membayar pajak pertambahan nilai dan dibebaskan dari pajak penghasilan impor Pasal 22. .
Leni tidak memungut biaya apapun untuk mendaftarkan IMEI perangkat seluler. Ia mengaku puas dengan layanan yang diterimanya dan berharap kebijakan tersebut terus berlanjut. .
“Fasilitas ini sangat membantu saya, apalagi prosesnya cepat dan mudah. Saya berharap semakin banyak PMI yang merasakan manfaatnya,” ujarnya. .
Menurut Retno, pengecualian ini hanya berlaku bagi pekerja migran yang memiliki kartu e-PMI yang masih berlaku dan hanya berlaku jika IMEI terdaftar di bandara kedatangan dan barcode tersedia untuk verifikasi lebih lanjut di bea cukai. Ada pengecualian untuk pekerja non-imigran, namun nilai perangkat seluler dibatasi hingga $500.
Melalui layanan ini, Bea Cukai Tanjung Emas berharap dapat memfasilitasi impor perangkat seluler oleh pekerja migran dan mendorong penguatan sistem registrasi IMEI Indonesia, kata Retno.