Jurnalis TribuneNews24.com, Chaerul Emam melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pimpinan Komisi III DPR RI meluapkan kemarahannya atas dugaan penyalahgunaan senjata yang dilakukan aparat kepolisian aktif untuk menembak warga tanpa melalui prosedur yang berlaku, seperti peristiwa penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gama Rizkinata Oktafundi. Oleh Aipda RZ dan membunuh siswa.
Begitu pula beberapa pekan lalu, seorang anggota polisi lainnya ditembak di Mapolres Solok, Sumatera Barat.
Komisi III DPR akan menggelar rapat dengan Mabes Polri untuk membahas penggunaan senjata api oleh petugas kepolisian (SENP).
Saat DPR memasuki masa reses, rapat akan digelar pada sidang berikutnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburkhan, Selasa (12/3/2024) di Kompleks Sangsad, Senayan mengatakan, “Masalah ini akan kita sampaikan pada rapat besok. Masalah ini akan kita bahas dengan instansi terkait seperti kepolisian” , Jakarta)
Ia menambahkan: “Bagaimana cara penggunaan senjata tersebut oleh anggota Polri? Bagaimana evaluasi berkalanya?”
Dalam rapat ini, Komisi III DPR juga akan membahas SOP jika terjadi pelanggaran penggunaan senjata api.
Habiburakhman mengatakan, Komisi Ketiga DPR ingin agar pelanggaran penggunaan senjata ini diselesaikan tidak hanya dalam konteks moral atau formal.
Propam Polri juga harus mampu menangani kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api.
Dia berkata: Hal ini telah dilakukan dalam dua kasus ini. Kami akan berbicara lebih serius di masa depan.
Misalnya dengan Corlantus, dengan Kabharkam. Dengan Ketua Propam. Nanti itu yang menjadi topik pertemuan kita ke depan, tutupnya.