geosurvey.co.id, JAKARTA – Kegiatan komersial seperti festival, event, pameran yang menyediakan makanan, minuman, dan hiburan seperti konser musik wajib membayar pajak.
Penyelenggara kegiatan yang melaksanakan pekerjaannya di suatu tempat, misalnya konser, pameran, festival kuliner, atau kegiatan serupa yang diselenggarakan hanya dalam jangka waktu tertentu, dikenakan PBJT sesekali). pajak barang dan jasa).
“Kegiatan tidak disengaja biasanya berlangsung dalam waktu singkat, bisa sehari, beberapa hari, atau beberapa minggu,” kata Maurice Denny, Kepala Pusat Penerangan dan Penerangan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Siaran pers, Senin (18/11/2024).
Oleh karena itu, masa pajak yang berlaku untuk PBJT jenis ini dihitung berdasarkan waktu kegiatan.
Artinya pajaknya diatur berdasarkan lamanya kegiatan, bukan menurut standar periode bulanan
Menurut Morris, PBJT makanan dan/atau minuman dan PBJT jasa seni dan hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penilaian wajib pajak sendiri.
Keputusan ini tertulis dalam Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 yang menyebutkan masa pajak yang menjadi dasar penghitungan, penyetoran, dan pelaporan utang Wajib Pajak:
1. Jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan Wajib Pajak sendiri.
2. Menyesuaikan dengan jangka waktu satu bulan dengan maksimal tiga bulan kalender.
Sedangkan masa pajak untuk kegiatan insidental yang tercantum pada Ayat 1 dan 5 Huruf 2 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024, masa pajaknya didasarkan pada jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.
Artinya, pajak tidak dihitung secara bulanan, melainkan hanya berdasarkan waktu kejadiannya, yang bisa berlangsung beberapa hari atau minggu.
Morris mengatakan pajak daerah, termasuk PBJT, merupakan kemitraan menarik yang harus dilakukan oleh masyarakat, individu, dan dunia usaha.
Bahkan tanpa imbalan langsung, pajak sangat penting bagi pembangunan daerah, lanjut Morris.
Dana yang diperoleh dari pajak kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan daerah seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
“Anda telah ikut membangun daerah yang lebih baik. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan perpajakan untuk menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan efisien.
“Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus mendukung terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” pungkas Morris.