![peraturan-penghapusan-bphtb-pbg-ditargetkan-bisa-jalan-dalam-sebulan_19bec58.jpg](https://geosurvey.co.id/wp-content/uploads/2025/02/peraturan-penghapusan-bphtb-pbg-ditargetkan-bisa-jalan-dalam-sebulan_19bec58.jpg)
Penulis geosurvey.co.id, Endrapta Pramidhiaz
geosurvey.co.id, Jakarta – Pemerintah Pusat meminta pemerintah provinsi untuk merumuskan peraturan kepala regional (peraturan regional) yang berkaitan dengan penghentian hak lahan dan konstruksi (BPTB) dan munculnya persetujuan (MBR) (MBR) (MBR) (MBR) )) (MBR).
Produksi wilayah ini adalah komando gabungan berikut (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri.
Tiga Menteri – Menteri Dalam Negeri Tito Karnaviy, Menteri Perumahan dan Perumahan Syrait Marouar dan Menteri Tenaga Kerja Publik Dodi Khanggada.
Menghapus BPTHB dan PBG adalah upaya oleh pemerintah untuk menerapkan target 3 juta perumahan per tahun yang diluncurkan oleh presiden sub -bagian.
Setelah upacara penandatanganan yang diadakan pada hari Senin (25.10.2024), Marouar bertanya kepada Titus apakah aturan ini dapat diterapkan.
“Mengenai menteri dalam negeri, bisakah kita melakukannya pada bulan Januari tahun depan?” Kata Ara, nama Marwar, untuk Titus.
Titus juga menjawab bahwa dalam waktu satu bulan selesai dan dapat diimplementasikan sekali.
“Bagian yang selesai pada bulan Desember berarti Pak?
Politisi partai Geryndra juga menyerahkan salamnya kepada administrator provinsi, yang, menurut Titus, setuju untuk dibatalkan.
Karena pemindahan ini dapat mengurangi manfaat alami wilayah (PAD).
“Karena ketika kebijakan ini tidak diterapkan oleh Bupati, walikota, gubernur, dia tidak pergi,” kata Ara.
Dasar hukum untuk pembatalan
Ada sejumlah alasan hukum dari penghentian BPTB dan PBG.
Untuk pertama kalinya, BPTHB Tito menyebutkan hukum (hukum) No. 1 Sejak 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Pasal 44 Paragraf 6 Dalam salah satu argumen Undang -Undang menyatakan bahwa IBR termasuk dalam komunitas yang dikeluarkan dari objek BPTHB sesuai dengan ketentuan hukum.
Aturan lain yang menyatakan bahwa IBR dapat dikecualikan dari BPTB adalah Bagian 63 dari State Act (PP). 35 dari 2023 tentang ketentuan umum tentang tarif regional dan tarif regional.
Penawaran berikutnya adalah Hukum (Hukum) No. 6 tahun 2023, yang mengacu pada pembentukan peraturan pemerintah alih -alih Undang -Undang. 2 Sejak 2022, yang mengacu pada karya hak cipta.
Pasal 33 Paragraf 1 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah provinsi berkewajiban untuk memastikan kemudahan melisensikan badan hukum yang menyediakan rencana pengembangan perumahan kepada IBR.
Selain itu, Titus juga menyebutkan dasar hukum dari kriteria MBR yang memiliki hak untuk mengakhiri BPTB ini.
Ada dua basis hukum. Ada prinsip Menteri Tenaga Kerja Publik dan Perumahan Negara Bagian # 1 dari tahun 2021 tentang kriteria untuk komunitas yang berpenghasilan rendah dan persyaratan untuk kemudahan pembangunan dan akses ke perumahan.
Lalu ada dekrit Menteri Buruh Publik dan Perumahan Negara. 22/KPTS/M/2023.
Berikut ini adalah dasar hukum untuk menghilangkan PBG.
Ada undang -undang # 1 dari tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Bagian 101.
Terutama dalam undang -undang 1/2022, paragraf 101 5, pendanaan dana ditentukan oleh kontrol wilayah Galas (wilayah).
“Oleh karena itu, tidak perlu untuk resolusi DPRK, karena jelas dalam undang -undang ini bahwa ada kode regulasi peraturan. Jika kode provinsi adalah DPRK menetapkannya,” kata Tito.
Selain itu, ada juga PP No. 35 Sejak 2023 tentang ketentuan umum tentang tarif regional dan tarif regional.
Dalam hal 35/2023, Pasal 99 3 dan 8, menjelaskan cara memberikan insentif keuangan pajak dan badan bisnis untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai rencana prioritas nasional.