geosurvey.co.id – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029, pada Minggu (20/10/2024).
Lantas, berapa penghasilan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI?
Diketahui, gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Presiden dan Wakil Presiden serta Dokumen Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada alinea pertama Pasal 2 undang-undang tersebut disebutkan, gaji pokok presiden adalah enam kali lipat gaji pokok pejabat tinggi pemerintah.
Sebaliknya pada pasal 2 pasal 2 disebutkan gaji pokok wakil presiden adalah empat kali lipat gaji pokok pejabat senior publik.
Sedangkan gaji pokok tertinggi pejabat publik adalah gaji pokok Ketua MPR, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Tinggi (DPA), dan Ketua. dari dewan keuangan. Badan Pengawasan Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan biaya 5.040 Ariary per bulan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam angka 1 huruf a Undang-Undang Dasar (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Perkiraan saat ini, gaji pokok presiden mencapai 30.240.000 riyal per bulan (6 x 5.040.000 riyal).
Sedangkan gaji wakil presiden sebesar 20.160.000 aryi per bulan (4 x 5.040.000).
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapat tantiem.
Sesuai dengan Keputusan Pemerintah No. 68 Tahun 2001 tentang Kompensasi Pegawai Negeri Sipil, gaji bulanan Presiden sebesar 32,5 juta riyal.
Lalu, gaji wakil presiden sebesar Rp 22 juta per bulan.
Dengan demikian, total pendapatan presiden bisa mencapai 62,7 juta riyal per bulan dan pendapatan wakil presiden 42,16 juta riyal per bulan.
Meskipun terdapat perbedaan kompensasi, baik presiden maupun wakil presiden menerima kompensasi yang cukup besar karena besarnya tanggung jawab mereka dalam mengatur pemerintahan dan menjaga stabilitas negara.
Sekadar informasi, jumlah ini hanya perkiraan kasar dan mungkin lebih tinggi karena tidak termasuk tunjangan dan materi terkait lainnya.
Melihat gambaran gaji Prabowo-Gibran sekarang, bagaimana kalau kadang disamakan dengan gaji Presiden Indonesia? Perbandingan Gaji Presiden Indonesia Berdasarkan Waktu
Sejak Indonesia merdeka hingga saat ini, negara ini telah diperintah oleh tujuh orang presiden.
Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan presidensial, dimana kepala negara adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden dan wakil presiden dipilih langsung untuk masa jabatan lima tahun dan dapat mencalonkan diri untuk satu periode lagi.
Berikut perbandingan gaji presiden dari masa ke masa, mulai dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), lansir Grid.id : Jokowi
Jokowi merupakan Presiden RI ke-7 yang baru saja menyelesaikan masa jabatannya pada Minggu (20/10/2024).
Ia sebelumnya menjabat presiden selama dua periode, pertama pada 20 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019, dengan Muhammad Jusuf Kalla sebagai wakil presiden.
Kemudian yang kedua pada 20 Oktober 2019 hingga 2024 didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Diketahui, Jokowi menerima gaji plus tunjangan sebesar 62.740.000 ariary per bulan. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Belakangan, presiden ke-6 dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Seperti halnya Jokowi, SBY juga menjabat presiden selama dua periode, yaitu pada 20 Oktober 2004 hingga 20 Oktober 2014.
SBY pernah menjabat dua wakil presiden selama menjabat, yang pertama adalah Muhammad Jusuf Kalla pada 20 Oktober 2004 hingga 20 Oktober 2009.
Kemudian pada seri kedua didampingi Boediono pada 20 Oktober 2009 hingga 20 Oktober 2014.
Diketahui, SBY menerima gaji dan tunjangan sebesar 62.497.800 ariary per bulan. MegawatiSoekarnoputri
Sebelum SBY, Megawati Soekarnoputri adalah Presiden RI ke-5 pada periode 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.
Ketum PDIP mendampingi Hamzah Haz sebagai wakilnya saat itu.
Megawati adalah satu-satunya presiden perempuan yang menjabat.
Sedangkan gaji Megawati sebagai presiden sebesar 50.000.000 riyal per bulan pada tahun 2004. Abdurrahman Wahid (Gusdur)
Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah presiden Indonesia ke-4 sejak 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001.
Saat itu, Gus Dur bergabung dengan Megawati sebagai wakil presiden saat itu.
Gus Dur diketahui menerima gaji sebagai presiden sebesar 35.000.000 riyal per bulan. BJ Habibie
BJ Habibie adalah presiden ke-3 yang memerintah negara ini dalam waktu singkat.
Ia menjabat sebagai presiden dari 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999.
Pada masa pemerintahannya, diketahui tidak ada wakil presiden yang terpilih.
Sementara gaji Habibie sebagai presiden hampir sama dengan gaji Soeharto, yakni 32.000.000 riyal per bulan. Soeharto
Soeharto adalah presiden kedua dari 12 Maret 1967 hingga 21 Mei 1998.
Saat pertama kali menjabat, gaji Soeharto adalah 75.000 aryi sebulan.
Kemudian pada tahun 1979 meningkat menjadi Rp 3.000.000.
Kemudian, di akhir masa jabatannya, gaji Soeharto mencapai 30.000.000 riyal.
Pada masa pemerintahannya, Soeharto didampingi oleh enam orang wakil presiden, sebagai berikut:
– Hamengkubuwono IX (24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)
– Adam Malik (23 Maret 1978 – 11 Maret 1983)
– Umar Wirahadikusumah (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)
– Soedharmono (11 Maret 1988 – 11 Maret 1993)
– Kuba Sutrisno (11 Maret 1993 – 11 Maret 1998)
– Bacharuddin Jusuf Habibie atau dikenal dengan BJ Habibie (11 Maret 1998 – 21 Mei 1998) Soekarno
Ir.Soekarno adalah presiden pertama Indonesia yang menjabat pada tanggal 18 Agustus 1945 hingga 12 Maret 1967.
Ia memimpin negara bersama Mohammad Hatta.
Namun pada tanggal 1 Desember 1956, Mohammad Hatta mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden dan setelah itu terjadi kekosongan.
Saat pertama kali menjabat, gaji bulanan Soekarno sebagai presiden adalah 1000 riyal.
Kemudian pada tahun 1960an, gajinya dinaikkan menjadi Rp 20.000.
Artikel bertajuk Soeharto mendapat gaji tertinggi ini sebagian dimuat di Grid.id.
(geosurvey.co.id/Rifqah) (Grid.id/Tatik Ariyani)