geosurvey.co.id, JAKARTA – Perkembangan industri kendaraan listrik (EV) di China saat ini sangat pesat. Beberapa merek dan produsen datang ke Indonesia untuk bersaing memperebutkan peluang bisnis di Tanah Air.
Mobil listrik juga dikenakan pajak lebih murah dibandingkan mobil berbahan bakar bensin. Salah satu komunitas otomotif di media sosial
Postingan ini memiliki foto eksterior BYD M6 STNK. STNK mengklaim nominal pajak mobil listrik hanya Rp 443.000.
Sementara itu, STNK Innova Zenix HEV juga tertera, dan pajak plat mobil ini sebesar Rp 57.728.500. Teman-teman juga memposting gambar STNK mobil listrik Hyundai Ioniq 5 yang sesuai papan namanya STNK hanya Rp 143.000. meletakkan
Beberapa temannya juga memposting gambar skuter listrik STNK, salah satunya merek Volta. Saat registrasi sepeda motor listrik Volta, nominal pajaknya hanya Rp 219.600.
Diketahui, pemerintah memberikan sejumlah insentif agar besaran pajak yang terutang relatif rendah dibandingkan kendaraan konvensional berbahan bakar bensin. Bahkan harganya lebih murah dibandingkan sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih besar.
Aturan pajak kendaraan elektronik adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 Undang-undang pertama tahun 2019 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang mengatur tentang perjanjian konsesi terkait perpajakan kendaraan listrik. Insentif untuk kendaraan listrik termasuk dalam kedua kategori tersebut.
Sesuai aturan, ada tiga jenis kendaraan listrik: kendaraan listrik murni, kendaraan listrik PHEV, dan kendaraan listrik hybrid. Keduanya mendapat manfaat berupa penurunan tarif pajak pada tahap pertama dan kedua.
Mobil murni listrik mendapat insentif 0% pada tahap I dan II. Sedangkan mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Vehicle) akan mendapat diskon 5% pada tahap pertama dan 8% pada tahap kedua.
Secara khusus, tarif pajak kendaraan listrik hibrida adalah 6-8% pada tahap pertama dan kemudian 10-12% pada tahap kedua.
2. Peraturan Pemerintah No. Pasal 74 Tahun 2021 tentang keringanan pajak atas pembelian kendaraan bermotor.
Aturan tersebut mewajibkan teknologi baterai untuk kendaraan listrik (termasuk baterai untuk kendaraan listrik) dan kendaraan listrik sel bahan bakar dikenakan PPnBM (pajak barang mewah dengan tingkat insentif 15%).
Untuk kendaraan bermotor jenis PHEV, PPnBM mendorong 15% dari normal. DPP sebesar 33,33% dari harga jual.
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagiri) no. § 10 § 1 dan § 11 § 2021 Pembebasan pajak kendaraan listrik secara jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Nomor 1 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 10 dan 11. Berdasarkan kedua pasal tersebut, kendaraan listrik hanya dikenakan pajak normal sebesar 10%. .
Peraturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan umum. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan kepemilikan kendaraan listrik dapat meningkat di seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
4. UU HKPD Terakhir, pemerintah menyetujui UU HKPD (UU Hubungan Perpajakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah). Disahkannya undang-undang ini menjadi kabar baik bagi setiap pemilik mobil listrik.
Berdasarkan undang-undang ini, mobil listrik tidak dikenakan PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB. Artinya, mesin elektronik dikecualikan dari PKB dan BBNKB yang berlaku. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Dengan kondisi tersebut, Anda pasti bisa membeli MG 5 GT seharga Rp 399,9 juta. NJKB senilai Rp 189 juta. Jadi pajak mobil tahunan sebesar dua persen dari NJKB yaitu Rp 37,8 juta. Angkanya masih banyak ya?
Namun, mobil listrik mendapat pengembalian pajak sebesar 10% dari negara. Artinya pajak yang terutang sebesar Rp 3,7 juta per tahun.
Kalau ada yang mau beli Ioniq 5 Prime seharga NJKB Rp 488 juta. Jadi hitung:
Kemudian untuk menghitung nilai PKB menjadi Rp9.760.000 jika dikalikan 2% dari NJKB. Lihat Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2021 yakni 10% × Rp9,76 juta = Rp976.000.
Lalu harga kendaraan listrik Binguo EV Rp 317 juta, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 181 juta. Normalnya sebuah mobil dikenakan pajak PKB = NJKB x 2% = 181.000.000 x 2% = 3.620.000 per tahun. Namun karena Kendaraan Listrik mendapat insentif pemerintah, PKB hanya membayar 10% yaitu Rp 362.000.