geosurvey.co.id, JAKARTA – Jumlah pendaftaran sidang konflik pada Pilkada 2024 berbeda dengan jumlah permohonan yang sebelumnya ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Biro Humas dan Protokol (MK) Pan Muhammad Faiz menjelaskan perbedaan permohonan dan kasus.
Nah, ketika didaftarkan jadi kasus,” kata Faiz kepada wartawan, Sabtu (1/4/2025).
Dia menambahkan, perbedaan angka tersebut disebabkan proses uji perkara yang dilakukan Mahkamah Konstitusi.
Makanya kalau kita tahu, misalnya ada calon yang mengajukan lamaran secara online dan offline sebanyak dua kali, maka kita tidak akan mendaftarkan keduanya.” Pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, jadi kita daftarkan satu saja,” jelasnya.
Menurut Faiz, ada beberapa aplikasi yang tidak didaftarkan karena sudah diwakili oleh aplikasi online dan offline.
Setelah registrasi selesai, proses selanjutnya adalah memberitahukan kepada termohon, yaitu Panitia Pemilihan Umum (KPU) Daerah, dengan tembusan ke KPU Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sekarang setelah kami mendapatkan pendaftaran perkara, pihak-pihak yang ingin mengajukan permohonan sebagai pihak terkait mempunyai waktu dua hari kerja sejak pendaftaran,” ujarnya.
Sidang selanjutnya oleh hakim (RPH) akan menentukan diterima atau tidaknya pihak yang bersangkutan. Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama dijadwalkan pada 8 Januari.
Sedangkan jawaban dan keterangan pihak-pihak terkait akan disampaikan sebelum satu hari kerja sidang berikutnya. Sehingga bisa hadir terlebih dahulu, mendengarkan setiap dalil atau dalil permohonan. Setelah itu bisa mempersiapkan secara matang, jelasnya. Faiz.
Mahkamah Konstitusi mendaftarkan total 309 permohonan sengketa Pilkada 2024.
Angka tersebut berdasarkan data MK per pukul 14.49 WIB, Jumat (3/1/2025) sore.