TRIBUNNEWS.
Oleh karena itu, DKI Jakarta akan menggunakan sistem E-Trapt untuk keperluan perpajakan.
Kamis (31/10/2024), “Melalui inovasi ini, kami ingin memudahkan setiap penduduk Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.”
E-Trapt merupakan platform inovasi perpajakan online yang bertujuan untuk mengumpulkan data transaksi dari berbagai sumber agar proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat dan akurat.
Sistem ini juga dapat digunakan oleh wajib pajak sebagai informasi pendukung pembayaran Pajak Barang dan Jasa (PBJT) tertentu atau kategori GST tertentu.
Wajib Pajak PBJT adalah mereka yang bergerak di bidang seni dan hiburan, makanan dan/atau minuman, jasa parkir, jasa hotel, dan ketenagalistrikan.
“Dengan sistem ini diharapkan pelaporan perpajakan menjadi lebih terstruktur dan efisien,” kata Elvarinsa.
Pemasangan perangkat E-Trapt selanjutnya akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda bagi Wajib Pajak yang sudah online melalui Bank BRI, DKI dan BNI.
Proses migrasi ke E-Trapt akan dilakukan secara bertahap.
Pemasangan fasilitas ini bagi Wajib Pajak lama atau baru yang belum online akan dilakukan oleh tim E-Trapt Bapenda berdasarkan rekomendasi UP3D dan Suku Dinas.
Selain itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta dan diharapkan dapat membantu para pengusaha memahami standar yang berlaku dan menyesuaikan operasionalnya dengan peraturan yang ada.
“Sebagai langkah awal penerapan inovasi baru ini, Bapenda DKI Jakarta bertujuan untuk terus mendukung wajib pajak dalam memahami dan memanfaatkan layanan pajak online secara optimal. Kami berharap inovasi digital ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. “, kata Elvarinsa.
Bapenda DKI Jakarta, PBJT berharap wajib pajak dapat memanfaatkan inovasi digital yang diperkenalkan dan memahami lebih dalam peraturan perpajakan terkini.
Bapenda berharap dapat menumbuhkan sistem perpajakan yang modern, transparan dan akuntabel sejalan dengan rencana Jakarta untuk menjadikannya kota global.