Diposting oleh reporter geosurvey.co.id, Dennis Destryawan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Anggota
Kholid menilai, perekonomian negara kini lesu dan daya beli masyarakat murah. Kenaikan PPN hingga 12 persen dinilai ilegal.
“Ini akan meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Kholid di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi negara pada triwulan III tahun 2024 melambat menjadi 4,95 persen
Konsumsi dalam negeri melambat, hanya meningkat 4,91 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya yang sebesar 4,93 persen.
Selain itu, Indonesia juga mengalami penurunan selama 5 bulan berturut-turut pada Mei hingga September 2024.
Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) bulan Oktober yang diterbitkan Bank Indonesia berada di angka 121,1, turun dibandingkan IKK September sebesar 123,5.
Artinya, ada perasaan negatif di kalangan konsumen terhadap bisnis saat ini dan masa depan, ujarnya.
Data Kementerian Ketenagakerjaan, pada Oktober 2024 sebanyak 59.796 orang dibebaskan atau meningkat 31,13 persen dibandingkan tahun lalu.
Berdasarkan data BPS, per Agustus 2024, persentase pekerja tetap (yang bekerja minimal 35 jam per minggu) turun dari 68,92 persen menjadi 68,06 persen, sedangkan pengangguran (yang bekerja kurang dari 35 jam). ). seminggu) juga meningkat sebesar 6,68. hingga 8 persen.
Selain itu, jumlah kelas menengah juga mengalami penurunan. Ini pertanda perekonomian Indonesia kurang berjalan baik.
Kelas menengah turun dari 57,33 juta dolar pada tahun 2019 menjadi 47,85 juta dolar pada tahun 2024. Artinya dalam 5 tahun kita kehilangan 9,48 juta kelas menengah.
“Rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen” kata Kholid
Kholid menambahkan, untuk menaikkan tarif pajak, menaikkan tarif seperti pajak pertambahan nilai (PPN) bukanlah satu-satunya pilihan. Pemerintah juga dapat meningkatkan pendapatan beberapa proyek.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan pada triwulan III tahun 2024, pendapatan dunia usaha meningkat negatif 6,3 persen dan total 0,4 persen sepanjang tahun.
Pendapatan sektor pertambangan juga menurun dengan kerugian sebesar 41,4 persen dari pendapatan pokok dan 28,3 persen dari total.
Pemerintah juga dapat memperluas basis pajak dengan mengkaji potensi pendapatan baru dari ekonomi bayangan dan menghilangkan kebocoran dari penghindaran pajak dan perilaku mengelak, termasuk biaya transaksi.
Pemerintah dengan persetujuan DPR RI berhak membatasi kenaikan PPN sebesar 12 persen, karena masih terdapat ruang pengaturan administratif, dimana pengurangan dan kenaikan PPN sebesar 5 persen.
“Jika pemerintah dan DPR sepakat, kenaikan PPN sebesar 12 persen bisa kita tangguhkan atau batalkan paling cepat pada tahun 2025,” jelas Kholid.