geosurvey.co.id – Sistem ganjil genap di Jakarta akan dihapuskan pada Rabu (27/11/2024).
Hal ini terjadi dalam rangka pemungutan suara serentak secara nasional pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur di seluruh Indonesia pada hari Rabu.
Akun Instagram @dishubdkijakarta (21/11).
Ketentuan ini berdasarkan: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 201 ayat (8): Pemungutan suara serentak secara nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November. . 2024; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 Ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari libur nasional; Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3): Pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Republik Indonesia Tahun 2024 Tentang Penetapan Hari Libur Bagi Pegawai/Pekerja Pada Hari Dan Tanggal Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota.
Meski demikian, masyarakat diimbau tetap memperhatikan rambu lalu lintas.
“Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan.” Lalu apakah ada hari libur pada tanggal 27 November 2024?
Terkait dengan persoalan boleh tidaknya pegawai libur pada tanggal 27 November, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2024 Nomor 1 tentang Penetapan hari libur bagi pegawai/pekerja pada hari tersebut. Dan tanggal pemungutan suara adalah pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Tiga poin yang termasuk dalam keputusan tersebut diberikan di bawah ini:
1. Ketentuan Undang-Undang tentang Hari Libur Nasional atau Hari Libur Undangan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Gubernur , Bupati dan Walikota akan diperintah oleh.
2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila pekerja/pegawai harus bekerja pada hari dan tanggal pemilihan, maka pemberi kerja wajib menetapkan jam kerja agar pekerja/pegawai tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Karyawan yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lain yang dinikmati karyawan yang bekerja pada hari libur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2024:
– 1 Januari 2024 : Tahun Baru 2024 Masehi
– 8 Februari 2024 : Nabi Muhammad S.A.W. Isra Mikraj dari
– 10 Februari 2024 : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzhili
– 14 Februari 2024: hari pemilihan umum 2024
– 11 Maret 2024 : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946
– 29 Maret 2024 : Wafatnya Isa Al Mesias
– 31 Maret 2024 : Hari Paskah
– 10 April 2024 : Idul Fitri 1445 Hijriah
– 11 April 2024 : Idul Fitri 1445 Hijriah
– 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
– 9 Mei 2024 : Kenaikan Isa al-Masih
– 23 Mei 2024 : Hari Waisak 2568 SM.
– 1 Juni 2024 : Ulang Tahun Panchshila
– 17 Juni 2024 : Idul Adha 1445 Hijriah
– 7 Juli 2024 : Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
– 17 Agustus 2024 : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
– 16 September 2024 : Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember 2024 : Hari Natal. Mendaftarlah untuk liburan bersama di tahun 2024
– 9 Februari 2024 : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzhili
– 12 Maret 2024 : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946
– 8 April 2024 : Idul Fitri 1445 Hijriah
– 9 April 2024 : Idul Fitri 1445 Hijriah
– 12 April 2024 : Idul Fitri 1445 Hijriah
– 15 April 2024 : Idul Fitri 1445 Hijriah
– 10 Mei 2024 : Kenaikan Isa al-Masih
– 24 Mei 2024 : Hari Raya Waisak
– 18 Juni 2024 : Idul Adha 1445 Hijriah
– 26 Desember 2024 : Hari Natal
(geosurvey.co.id/Widya)