Laporan reporter geosurvey.co.id Ilham Rian Pratama
TIBUNNEWS.
Menurut Tanak, pembentukan Kortastipidkor Polri dapat meningkatkan pemberantasan korupsi.
“Dengan terbentuknya Satpol PP, saya berharap pengusutan kasus korupsi menjadi lebih baik. Jadi, kita tidak boleh terlalu bingung dan negatif dalam menjawab pertanyaan tersebut,” kata Tanak kepada wartawan, Jumat (18/10). /2018). 2024).
Tanak menjelaskan, sebelum terbentuknya Kortastipidkor, Bareskrim Polri telah memiliki lembaga antikorupsi yang bertugas mengusut dan mengusut kasus korupsi.
Tanak mengatakan, jika mereka berpisah sekarang, mungkin kasus korupsi bisa ditangani dengan baik dan efisien.
Selain itu, kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mungkin lemah.
“Kita bisa bahu membahu dengan kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) untuk memberantas korupsi yang setiap tahunnya semakin meningkat, meskipun undang-undang tipikor telah direvisi atau diubah berkali-kali,” kata Tanak. .
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Badan baru ini akan dipimpin oleh seorang inspektur (Irzhen) atau Komandan Polri bintang dua.
Pembentukan Kortastipidkor dalam Keputusan Presiden (Perpres) No. Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa (15/10/2024) dan diumumkan pada hari yang sama.
Dalam pertimbangan Perpres tersebut disebutkan bahwa organisasi dan pelaksanaan kerja Polri harus ditata guna memenuhi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 20A ayat (1) Perpres 122 Tahun 2024 menyatakan: “Divisi Pemberantasan Korupsi yang disingkat Kortastipidkor adalah kelompok yang melaksanakan tugas pokok di bidang pemberantasan korupsi di bawah pimpinan Kapolri. .”
Pasal 20A ayat (2) Perpres tersebut menyatakan bahwa Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam perlindungan, penyidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. seperti menelusuri dan melindungi aset dari korupsi.
“Kortastipidkor adalah kependekan dari Kepala Satuan Pemberantasan Korupsi yang disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara,” begitu bunyi Pasal 202 ayat (3) Perpres tersebut.
Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil
Kakortastipidkor disingkat vakakortastipidkor.
Kortastipidkor mencakup paling banyak tiga direktorat.