TRIBUNNEWS.
“Pengadilan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, mulai tanggal 8 Oktober 2023 sampai setidaknya tanggal 20 Mei 2024, tanggal surat dakwaan. Surat perintah penangkapan,” dikeluarkan Kamis (21/11). /2024) Baca pernyataan resmi ICC.
Netanyahu menggambarkan surat perintah penangkapan terhadapnya sebagai keputusan yang kejam.
“Tidak ada keputusan keras terhadap Israel yang akan menghentikan saya untuk terus membela negara kami,” kata Netanyahu dalam pernyataan pertamanya.
Ia yakin perintah ICC tersebut merupakan bagian dari tekanan internasional untuk menghentikan Israel yang saat ini terus melanjutkan serangannya di Jalur Gaza, Lebanon, serta beberapa lokasi di Suriah, Irak, dan Iran.
Netanyahu menggambarkan keputusan tersebut sebagai hari kelam bagi Israel dan menuduh Pengadilan Kriminal Internasional sebagai musuh kemanusiaan.
“Kami tidak akan tertekan. Ini adalah hari kelam dalam sejarah bangsa-bangsa. Pengadilan yang dibangun untuk melindungi umat manusia kini telah menjadi musuh umat manusia.
Pada awal Mei, Jaksa ICC Karim Khan juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Hamas. Yahya Sinwar; Komandan Brigade Al-Qassam Mohammed Deif; dan Ismail Haniya, kepala kantor politik Hamas di Qatar.
Dalam komentar terbarunya, Netanyahu mengatakan hal itu tidak adil karena Pengadilan Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Hamas, yang ketiganya menurut Israel kini telah meninggal.
“Pengadilan Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap jenazah Mohammed Al Deif. Tindakan jaksa penuntut pidana internasional bertentangan dengan konsep keadilan,” kata Netanyahu seperti dikutip Al Arabia.
Dia menuduh ICC melontarkan tuduhan yang tidak berdasar.
“Pengadilan Kriminal Internasional telah menjadi instrumen perlawanan politik dan kehilangan legitimasinya. “Pengadilan mencerminkan fakta dan mengajukan tuduhan yang tidak berdasar,” katanya.
Netanyahu mengatakan hal itu tidak adil karena Pengadilan Kriminal Internasional tidak mengakui hak Israel untuk membela diri.
“Pengadilan Kriminal Internasional tidak melakukan apa pun untuk menghentikan kejahatan Hamas. Keputusan pengadilan tersebut melanggar hak negara-negara demokratis untuk membela diri,” katanya. Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant.
Pengadilan Kriminal Internasional telah mengumumkan bahwa mereka telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galnt.
“Masing-masing dari mereka bertanggung jawab secara pidana atas tindakan kejahatan berikut terhadap orang lain: kejahatan perang dalam bentuk kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.” Netanyahu dan Yoav Galant disebutkan dalam pernyataan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional pada Kamis (21 Desember 2024).
“Pengadilan juga menemukan alasan yang masuk akal untuk meminta pertanggungjawaban Netanyahu dan Gallant secara pidana sebagai pemimpin sipil atas kejahatan perang berupa serangan yang disengaja terhadap warga sipil,” katanya. Korban tewas di Jalur Gaza
Israel, dengan dukungan Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, melanjutkan agresinya di Jalur Gaza.
Jumlah korban tewas di Palestina meningkat menjadi 44.056 orang, dengan 104.268 orang terluka dan 1.147 orang meninggal di Israel antara Sabtu (7/10/2023) hingga Kamis (21/11/2024), menurut Kementerian Kesehatan Gaza. Agensi Anadolu.
Sebelumnya pada Sabtu (10/7/2023) Israel melancarkan serangan ke Jalur Gaza, gerakan perlawanan Palestina Hamas untuk menentang pendudukan Israel dan kekerasan di Al-Aqsa sejak berdirinya Israel di Palestina pada tahun 1948.
Pada akhir November 2023, Israel menyatakan 101 orang tewas atau hidup di Jalur Gaza Hamas setelah menukar 105 tahanan dengan 240 warga Palestina.
(geosurvey.co.id/Yunita Rahmayanti)
Berita lainnya terkait konflik Palestina-Israel