geosurvey.co.id, Jakarta – Perkara yang diajukan Partai Buruh dan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Siptekar) mendapat tanggapan positif dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menerima sebagian perkara dan melakukan perubahan pada beberapa pasal UU Siptekhar.
“Ada 21 pasal yang diubah MK,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Perubahan ini menjawab kekhawatiran terkait perlindungan hak pekerja yang berisiko menimbulkan konflik prosedur antara UU 13 Tahun 2003 dan UU 6 Tahun 2023 terkait SIPTEKAR. Pokok-pokok putusan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
Batasan pekerja asing
Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, dengan perhatian khusus diberikan pada pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Mahkamah Konstitusi menegaskan, setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam segala jenis situasi.
Penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan apabila jabatan tersebut telah diisi oleh tenaga kerja Indonesia.
Namun penggunaan tenaga kerja asing sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Durasi kerja: Kontrak jangka waktu tetap tidak boleh lebih dari lima tahun
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk jangka waktu paling lama lima tahun.
Keputusan ini merupakan penafsiran baru terhadap nilai-nilai Pasal 56 ayat (3) pada Pasal 81 Nomor. 12 Perubahan UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Hal itu merupakan salah satu prosedur yang disetujui Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Pasal 56 Ayat (3) Pasal 81 Angka 12…bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika didefinisikan sebagai berikut: dikatakan tidak melebihi batas maksimal. lima tahun,” kata Suhartoyo dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis.
Dalam pendapat hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perjanjian kerja dibuat antara pengusaha dengan pekerja atau pekerja yang kedudukannya tidak setara antar para pihak.
MK menyebut, buruh atau buruh merupakan pihak yang berada pada posisi lemah.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan penting jangka waktu PKWT diatur dengan undang-undang, bukan undang-undang yang diadopsi atau perjanjian lainnya.
Perjanjian PKWT dalam bahasa Indonesia
Kontrak kerja waktu tetap harus dibuat secara tertulis dan menggunakan huruf Indonesia dan Latin.
Karena pensiun
Dalam UU Cipta Kerja, alasan pemutusan hubungan kerja kini sangat berbeda karena diatur oleh aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang sebelumnya hanya terbatas pada UU No. 13 Tahun 2003 terkait pekerjaan, misalnya alasan pemberhentian karena kinerja yang baik. Pencegahan kerugian diatur dalam PP No. 35 pada tahun 2021.
Jenis outsourcing terbatas
Kelompok hakim juga meminta agar undang-undang yang akan datang harus menyatakan bahwa menteri memilih jenis dan tingkat pekerjaan ekstraksi pekerja untuk memastikan perlindungan hukum yang tepat bagi para pekerja.
Menurut MK, perusahaan, penyedia jasa outsourcing, dan pekerja perlu memiliki standar yang jelas mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sehingga pekerja hanya dapat bekerja secara outsourcing sesuai kesepakatan dalam kontrak.
Batasan ini juga diharapkan dapat memperjelas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik outsourcing yang kerap menimbulkan konflik/konflik antara pekerja dan perusahaan.
Jumlah uang pensiun
Mengembalikan nilai perhitungan gaji pensiun menurut UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang meliputi penghitungan ganda besarnya pensiun sebelumnya dan menggantinya dengan 1,75 serta dikurangi/dikurangi gaji hak pengembalian 15 persen E. pesangon dan upah kerja berkala;
Dapat mengambil libur 2 hari per minggu
Mahkamah Konstitusi juga mengembalikan opsi pekerja mempunyai pilihan libur 2 hari dan 5 hari kerja dalam seminggu.
Sebelumnya, ketentuan UU Ketenagakerjaan memberikan pekerja hanya satu hari libur dalam seminggu tanpa adanya alternatif pilihan libur 2 hari.
Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal memberikan opsi libur 2 hari per minggu bagi pekerja yang dikecualikan sesuai produksi masing-masing perusahaan.
Apa dampak keputusan ini terhadap pekerja dan perusahaan?
Andi Gani Nena Way, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), mengatakan keputusan tersebut memastikan tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak perlu.
Ditegaskannya, “Yang terpenting gaji diperhitungkan, kemudian dalam hal pensiun perusahaan tidak akan memecat pekerjanya dengan sengaja.”
Andy Ghani juga mengatakan, dengan adanya larangan TKA, maka setiap perusahaan harus tetap menerima TKI.
“Keluar sekarang jadi berkurang. Tadinya tidak ada batasannya, sekarang sudah jelas batasannya,” ujarnya.