Reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila melaporkan.
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Pol Ade Ari Syam Indradi membenarkan kasus perjudian online sedang dalam tahap penyidikan.
Ade Ary mengatakan rekan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memburu pemesanan online di wilayah tersebut.
“Kemarin di Jakarta Barat masih banyak tempat lain yang Kapolda Metro Jaya berkomitmen atau berkomitmen untuk mengikuti instruksi Presiden dan Kapolri,” ujarnya, Rabu (20//2019). . 11/2024 d.).
Dia menambahkan bahwa tindakan akan diambil terhadap mereka yang terlibat dalam pemesanan online dan kegiatan kriminal.
Kemudian dilapis juga dengan bagian TPPU (pencucian uang) untuk mencari aset yang nantinya akan dikembalikan kepada negara. Ade Ari menambahkan.
Pencegahan perjudian online harus dilakukan tidak hanya dengan penegakan hukum tetapi juga dengan peringatan.
Dalam petisinya, Babin Katipamain, tingkat distrik Ada tiga pilar di tingkat desa, yakni Babinsa dan perangkat desa.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana perjudian, baik di lokasi kejadian maupun di tempat kejadian perkara. 110 atau Bhabinkamtimas akan diperiksa dan akan diambil tindakan,” ujarnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen mengikuti arahan Presiden dan Kapolri untuk memberantas perjudian online secara tuntas.
Baru-baru ini, Terduga DPO berinisial A alias M Apartemen Patraland Amarta; Sariharjo, Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Yogyakarta Ditangkap pada Minggu (17/11/2024) pukul 03.00 WIB.
Menangkap A atau M melengkapi segitiga A.
Arti segitiga A merupakan hasil penangkapan awal pejabat Komdigi di kantor satelit kawasan Bekasi. Pada saat itu, Polisi telah menangkap AJ dan AK yang berperan penting dalam mafia judi online yang dilindungi pejabat Komdigi RI.
Tiga serangkai yang mengumpulkan situs perjudian online; mengumpulkan uang dari deposito; Lalu ada peran memeriksa dan mengatur tindak pidana agar tidak diblokir.
Total ada 23 tersangka yang ditangkap.
Polisi masih mendalami kelompok yang terkait dengan mafia judi online yang dilindungi Komdigi.
Polisi menyita uang dan harta benda senilai Rp16 miliar dari tersangka A bernama M dan istrinya bernama D.
A diketahui sempat bersembunyi di sebuah kontrakan di Yogyakarta, sebelum akhirnya ditangkap Subdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Tim penyidik masih mendalami secara intensif untuk mengetahui informasi kriminal mafia judi online yang dilindungi pejabat Komdigi.