geosurvey.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka pencurian kabel organisasi perusahaan negara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang terjadi di depan Klinik Ardita Cipayung, Jakarta Timur.
Pencurian (pencurian) yang diatur dalam Pasal 363 KUHP terjadi pada Senin (30/12/2024) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, laporan kasus tersebut terdaftar dengan nomor LP/A/115/XII/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.
Menurut Ade, kronologi tayangannya, pelapor dan saksi berpatroli di TKP dengan menggunakan sepeda motor Presisi, dan menemukan pelaku sedang menggali lubang di dekat Jl. Raya Cilangkap no. 130 Cipayung, Jakarta Timur.
Tersangka memindahkan kabel Telkom dari truk yang disediakan pelaku, ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
“Precision Group meminta surat keterangan kerja dan izin pekerjaan tersebut, namun ternyata pekerja tidak bisa memproduksinya,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).
Tim Presisi membawa para pekerja ke Mabes Polda Metro Jaya dan menyerahkannya kepada Kasubdit/Piket Jatanras untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tim Presisi tiba di SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan pemeriksaan lebih lanjut.
Ke-16 tersangka tersebut berinisial P, K, YR, T, IS, W, S, AK, D, C, AR, GG, AE, AR, R dan DH. Barang bukti berupa kabel hitam sebanyak 65 buah, lima buah bajak, lima buah lonceng, lima buah kapak, lima buah bajak, truk bernomor BE 8275 PQ, Suzuki Pickup B 9757 ZAB.
Para pelaku mengaku menyesali perbuatannya meretas ponsel.