Dilansir reporter geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru karena diduga memblokir situs perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka diketahui berinisial AA dan F alias A.
Penyidik kini telah menangkap 2 tersangka baru yaitu AA diduga terlibat dalam eksekusi TPPU yang ditangkap pada 26 November 2024, ujarnya kepada wartawan, Sabtu (30 November 2024).
Selain itu, tersangka tindak pidana F alias W alias A menjabat sebagai agen 40 situs judi online dan ditangkap pada 28 November 2024.
Sehingga total tersangka yang ditangkap terkait kasus tersebut menjadi 26 orang, empat di antaranya masih berstatus PPO berinisial J, JH, F, dan C, kata Ad Ali.
Beragam barang bukti diperoleh penyidik dari dua pria yang baru ditangkap tersebut.
Dari tersangka AA 1 buah handphone, 9 buku besar dan uang tunai berbagai mata uang senilai Rs. 724.336.400;
Kemudian memperoleh 1 buah handphone dan uang tunai Rp dari tersangka F alias W alias A. 720.000.000.
“Kami masih menunggu hasil analisa PPATK, sehingga mudah-mudahan bisa ada kemajuan dalam menangkap tersangka lainnya,” imbuh Kabid Humas Polda Metro.
Termasuk juga menelusuri harta kekayaan tersangka dan hasil kejahatannya untuk disita dan dikembalikan kepada negara.