geosurvey.co.id, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menanggapi kontroversi kenaikan PPN hingga 12 persen.
Menurut dia, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan dilema yang sangat hukum bagi pemerintah.
Namun, menurut mantan Ketua HIPMI Bengkulu, keputusan pemerintah mengenakan PPN 12 persen pada produk tertentu sudah tepat dan bijaksana.
Dalam konteks ini, pemerintah berupaya mengatasi permasalahan tersebut dengan melakukan pendekatan yang lebih ramah terhadap masyarakat.
“Harus kita akui bahwa pajak yang dianggap terlalu tinggi merupakan permasalahan sosial dan ekonomi yang harus diwaspadai oleh pemerintah. Oleh karena itu, sejak awal kami mengusulkan agar kebijakan ini ditunda hingga tercapai pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. lagi,” katanya. Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Sultan mengatakan, jika Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak dilaksanakan pemerintah tentu akan menjadi preseden buruk bagi kewajiban konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Namun, jika masih ada pihak yang menentang, kami sarankan agar uji materi terhadap UU HPP dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
“Agar lebih adil dan tidak menyalahkan pemerintah, kami merekomendasikan agar UU HPP digugat ke Mahkamah Konstitusi. Ini adalah solusi konstitusional yang saya anggap adil sepenuhnya,” tutupnya.
Kita tahu, wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 menuai penolakan banyak pihak.
Dasar pemerintah menaikkan PPN adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).