geosurvey.co.id, JAKARTA – Petani di Jawa Tengah telah menetapkan Keputusan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Kesehatan (RPMK) mendorong bungkus rokok tidak berlabel digunakan sebagai kontrol terhadap produk rokok, namun sebagai cara untuk mematikan industri tembakau dan petani.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Jawa Tengah Wisnu Brata mengkritisi kebijakan pemasaran dan periklanan produk tembakau di PP 28/2024 dan rencana bungkus rokok tidak bermerek di RPMK yang dikecamnya karena diyakini tidak akan terealisasi. bahan untuk mengendalikan produk tembakau.
“Ini adalah kebijakan yang semangatnya mematikan industri tembakau dan lingkungan di dalamnya, termasuk petani, agar tidak bisa dikendalikan lagi,” ujarnya kepada wartawan.
Wisnu menjelaskan, kebijakan tersebut tidak cocok untuk Indonesia yang merupakan negara penghasil rokok, berbeda dengan Australia yang tidak memiliki budidaya tembakau. Ironisnya, Australia justru menjadi negara tempat Kementerian Kesehatan (Kemenke) mengeluarkan peraturan tersebut.
“Kita berbeda dengan Australia. Karena Australia bukan produsen rokok. Misalnya di Amerika, di Jepang, di beberapa negara Amerika Latin yang semuanya merupakan negara produsen, mereka tidak akan pernah menerapkan sistem produksi rokok tembakau. penandaannya,” katanya. .
Wisnu mengejutkan Kementerian Kesehatan dalam merumuskan kebijakan tersebut. Pasalnya, kata Wisnu, kebijakan tersebut akan berdampak signifikan terhadap lingkungan industri tembakau, khususnya terhadap keberlanjutan masa depan petani.
“Saat ini Australia salah satu yang digunakan untuk membuat RPMK karena hanya pasarnya yang berbeda (bukan produsen rokok) kalau misalnya wine diproduksi dalam kemasan, jelas Australia akan berteriak karena negara produsennya. bir, katanya.
Hal ini terkait dengan industri rokok yang menjadi penyumbang besar penerimaan negara melalui emisi. Tak hanya itu, menurutnya industri tembakau dalam negeri telah membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, saat ini tanaman tembakau menjadi tanaman yang semakin luas dan bernilai tinggi dibandingkan produk lainnya.
Misalnya beras, sekarang harganya sangat murah, jagung sama, produk lain sama, yang hidup sekarang hanya tembakau, jelasnya.
Wisnu menegaskan, pemerintah harus melindungi industri tembakau karena tembakau merupakan salah satu produk utama negara yang sudah lama dicanangkan pemerintah, bukan malah menghentikan bahkan menghancurkan industri tembakau itu sendiri untuk memperkuat keamanan. dalam PP 28/2024 dan RPMK.
“Sebenarnya yang dilarang itu bukan budidaya tembakau, tapi soalnya selama ini yang didominasi industri hanyalah tembakau, karena industri lain belum ada yang menjangkau industri rokok, kalau rokok tetap dilarang. beberapa aturan yang menurut saya terlalu jauh. “Dan aturan-aturan tersebut bersifat menindas, sehingga menghambat petani untuk mencapai kesejahteraan,” ujarnya.