geosurvey.co.id – Aipda Robig Zaenudin (Aipda R) menembak Gama Rizkyanata Oktafundi yang dikenal sebagai GRO (17) dan kejadian yang menewaskan Gama.
Hal itu disampaikan Direktur Propam Polda Jateng Kompol Aris Supriono dalam rapat yang digelar di Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024).
Faktanya, untuk membenarkan kejadian tersebut, saudara Aipda RZ melakukan penembakan sebanyak empat kali di depan Alfamart, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada 24 November pukul 00.22, kata Aris di ruang rapat Komisi III.
Aris mengatakan, Gama tewas akibat tembakan Aipda RobIG.
Ia juga menegaskan, penembakan tersebut tidak ada kaitannya dengan berakhirnya konflik.
Penembakan terhadap tersangka tidak ada kaitannya dengan putusnya perselisihan sebelumnya, ujarnya.
Aipda RobIG mengeluarkan peringatan
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Jateng AKBP Helmi Tamalea merinci empat penembakan tersebut.
Ia mengatakan, tembakan pertama merupakan tembakan peringatan.
“Pada jarak 10 meter, anggota, berdasarkan informasi yang kami terima, melepaskan tembakan peringatan bertuliskan ‘polisi’ pada pukul 11,” kata Helmi.
Sayangnya, karena pelurunya dikatakan terlalu cepat, peluru kedua justru mengenai pinggul Gama hingga menewaskan siswa SMK tersebut.
Kemudian, pria bersenjata ketiga menembaki mobil kedua yang ditumpangi Gama.
Tembakan keempat atau terakhir mengenai dua orang lain yang merupakan teman Gama.
“Dia keras sekali saat itu, tembakan kedua mengenai mendiang Mbale Gama di tengah mobil pertama.”
“Kemudian mobil kedua ditembak, tapi tidak ada yang kena, jadi senjata terakhir mengeluarkan satu tembakan, tapi ada dua orang yang tertembak,” kata Helmi.
Aipda RobIG tertangkap sebelum sempat menembak
Helmi mengatakan, kejadian tersebut bermula dari seruan konflik melalui media sosial antara dua kelompok, kelompok “Seroja” dan kelompok “Pojok Tanggul”.
Namun ajakan menghina itu batal karena adanya senjata tajam yang dilakukan kelompok ‘Seroja’.
Diketahui, Gamma merupakan anggota kelompok Tanggul Sudut.
Setelah itu, banyak anggota kelompok yang bentrok untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Ada tiga unit sepeda motor yang dikendarai anggota “Pojok Tanggul” yang mengejar Michael, anggota kelompok “Seroja” yang membawa tombak.
“Saat kami sampai di lokasi konfrontasi, mereka dipanggil ke tempat penghinaan, namun tidak terjadi konfrontasi karena salah satu musuh membawa senjata tajam. Pihak oposisi pun pergi. Jadi terjadi kejar-kejaran hingga kami sampai. tempat mereka menjadi penjahat di Alfamart,” kata Helmi.
Helmi menjelaskan, saat itu Aipda Robig berada di seberang TKP Gunung Pati.
Dikatakannya, Aipda RobIG ditangkap oleh Gama dan kawan-kawan saat sedang mengejar.
Aipda R kemudian bersandar di bahu jalan sebelum menghadap Gama dan teman-temannya yang membelok ke arah Aipda R.
Saat itulah anggota tersebut ditangkap oleh pengejar yang mengendarai tiga sepeda motor sehingga menyebabkan anggota tersebut bersandar di jalan.
Karena yang pertama dievakuasi sudah ada di jalan, maka ketiga sepeda motor itu kembali ke tempat kejadian kemudian bertemu dengan anggota, anggota berada di tengah jalan, kata Helmi.
Sedangkan Aipda Robg menembak.
Diketahui, dalam kasus ini Aipda Robig disebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan atau Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pengusiran anggota Indonesia. . Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara dan/atau Kode Etik Kepolisian.
Sidang kode etik terhadap Aipda RobIG dijadwalkan pada Rabu (4/12/2024).
(geosurvey.co.id/Milani Resti)