Laporan reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila
Tribune News.com, Jakarta – Aktris Ola Ramlan akan dipanggil polisi terkait laporan pencemaran nama baik.
Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Shyam Indradi, Kamis (17/10/2024).
Nantinya akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari pelapor, ujarnya seraya menambahkan bahwa pelapor juga akan menghadirkan saksi-saksi lainnya.
Namun, dapat dipastikan kapan peninjauannya.
Menurut Ade Ari, penyidik masih memproses laporan yang dibuat Ola Ramlan.
“Kemarin saat membuat laporan, adik OR menunjukkan tangkapan layar yang memperlihatkan postingan akun Instagram dan TikTok yang dilaporkan pada secarik kertas,” ujarnya.
Sebelumnya, Ola Ramlah melaporkan sejumlah RUU Ketua di SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan polisi terhadap Ola Ramlan yang didaftarkan pada 15 Oktober 2024 dengan nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik no.
Ola Ramlan didampingi adik-adiknya saat melapor.
Selain itu, mantan suaminya Aufar Hutapiya juga ikut menemaninya membuat laporan polisi.
“Pertama saya ketemu polisi dan buat laporan polisi,” kata Ola Ramlan.
Diakui Ola, saat ditemui polisi, ia ingin mengetahui siapa dalang RUU Ketua DPR yang menghina keluarganya. Begitu melihatnya, dia melapor ke polisi.
“Saya sudah tahu siapa mereka dan saya melaporkannya.” Kalau pelakunya, saya mungkin kenal atau tidak, ”ujarnya.
Menurut Olah, tindakan pihak yang membayar pembicara tersebut tidak manusiawi dan tidak berani. Sebab, dia rela bertemu orang itu jika merasa kesal.
Mengapa uang untuk Buzzer?
Namun, Ola Ramlan merahasiakan keluarganya tentang penghinaan tersebut.
“Iya ada yang menghina, masuk ke ranah pribadi. Tapi yang jelas saya sangat marah dengan hal ini. Saya belum pernah merasakan kemarahan seperti ini, saya emosional karena mendiang ayah dan anak saya diserang,” kata Ola. . . Ramlan.