Reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Polisi membantah Mas (14) yang diduga terlibat dalam pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Kecamatan Silandak, Jakarta Selatan, mengalami gangguan kejiwaan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
“Tidak ada,” katanya.
Menurut informasi, MAS belum sembuh atau sembuh.
“Tidak pernah,” tambah Nurma.
Sementara itu, penyidik masih mendalami motif remaja MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di kawasan Silandak, Jakarta Selatan.
Tersiar kabar bahwa MAS berniat melakukan hal tersebut karena orang tuanya terpaksa harus bersekolah.
Terkait hal tersebut, polisi pun merespons kasus yang sedang berjalan ini.
“Iya kami minta, karena tersebar kemana-mana dia terpaksa belajar. Tapi sampai saat ini, ketika kami minta, dia disuruh belajar, tapi itu hal yang lumrah terjadi pada anak-anak yang melanggar hukum. tokoh yang disuruh orang tuanya untuk dibaca, kata Nurma.
Dalam kesehariannya, Nurma menuturkan, MAS kerap diajak belajar.
Namun tersangka mengaku tidak ada tekanan atau paksaan untuk melakukan kejahatan tersebut.
“Tentu saja bapak dan ibunya bilang. Tapi dia tidak merasa tertekan, karena dia bilang, ‘Kalau saya belajar, saya tahu sesuatu’. Itu yang dikatakan anak-anak yang menjalankan hukum,” ujarnya.
“Kalau ditanya sampai sekarang, anak menjawab. Mereka bilang, ‘Tidak dipaksakan’. Jadi kalaupun disuruh belajar, mereka melakukannya dengan senang hati,” ujarnya.
Oleh karena itu, polisi juga mendalami penyebab pembunuhan tersebut, selain memeriksa kondisi kejiwaannya.
“(Alasan pembunuhan) masih kita dalami. (Hasil pemeriksaan psikologi) belum masuk,” ujarnya.
Sebagai informasi, seorang bocah lelaki bernama MAS (14) membunuh ayah dan neneknya secara brutal dengan pisau tajam.
Ibu korban juga teridentifikasi, namun berhasil selamat dengan berlumuran darah.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 No. 12, Lebak Bulus, Kecamatan Silandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) pagi.
MAS sendiri telah memberikan reputasi yang meragukan. MAS dijerat dengan Pasal 351 KUHP tambahan terhadap pembunuhan dan atau Pasal 44 Ayat 2 dan 3 UU KDRT.
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dilepas ke Rumah Aman Badan Reformasi Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak haram (ABH).
Sebab, status tersangka masih sangat muda sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.