Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan salah satu dari tujuh narapidana yang kabur dari Rutan Salemba atau Rutan (Lapas), Jakarta Pusat, adalah gembong narkoba Murtala bin Ilyas. alias Murtala. Ilyas.
Menurut dia, masih ada perburuan untuk menangkap tujuh narapidana yang kabur dengan cara memotong pintu besi tersebut.
Benar salah satunya Murtala, kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Murtala diketahui ditangkap bersama pria berinisial MR (42) saat polisi menggerebek gudang penyimpanan sabu di cluster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Sebanyak satu kuintal atau 100 kg sabu yang disimpan dalam 6 wadah plastik merah sebanyak 100 paket disita dari Murtala dan MR.
Polisi juga menangkap lima orang lainnya yang merupakan anak buah Murtala yakni WP, RD, SD (44), AN (42) dan ML.
Dari hasil terungkapnya MT sebagai otak intelektual kelompok ini atau pengedar narkoba besar.
Para tersangka yang tertangkap beserta barang buktinya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 114 No. 2 subsider, pasal 112 no. 2 jo pasal 131 no. 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika Republik Indonesia dan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Sebelumnya, tujuh narapidana narkoba kabur dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Salemba (Rutan), Jakarta Pusat pada Selasa (11/12/2024) dini hari.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Agung Nurbani mengatakan, ketujuh narapidana narkoba tersebut kabur dengan cara mematahkan jeruji besi ruangan.
“Rutan Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian terus mengejar tujuh narapidana dan terpidana yang kabur,” kata Agung kepada wartawan.
Sejauh ini petugas Rutan Pusat Jakarta masih melakukan pengecekan kamar dan penyisiran di area rutan berkoordinasi dengan Kepala Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta serta pihak kepolisian setempat.
“Rutan Jakarta Pusat bersama Direktorat Jenderal Keamanan bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut kasus ini, termasuk meminta keterangan kepada petugas,” ujarnya. Berikut daftar nama narapidana yang kabur:
Nama : AAK bin RUSIA : 22 tahun Nomor registrasi : BI. 1266/2024 Tindak Pidana : Tersangka melakukan tindak pidana peredaran narkoba Alamat : Dusun D Kelurahan Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh
Nama : J bin IUmur : 29 tahun Nomor Registrasi : AV. 29/B/2024 Tindak Pidana : Terduga Pengedar Narkoba Alamat : Dusun Abu Kadi, Desa Paya Tukai, Kecamatan Stepan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh
Nama : W bin Umur : 47 Tahun Nomor Registrasi : AV. 28/P/2024Tindak Pidana: Melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika Golongan I bukan tumbuhan Alamat: Jalan Keuniree RT 000 RW 000, Desa Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
Nama : MJ bin ZAU Umur : 42 Tahun Nomor Registrasi : AIII. 0655/B/2024 Tindak Pidana : Terduga Pengedar Narkoba Alamat : Desa Meunasah Blang Bireuen Dusun Tgk Mustafa RT 00 RW 00 Desa Bireuen Meunasah Blang Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh
Nama : M bin IUmur : 43 tahun Nomor registrasi : AIII. 0654/B/2024 Tindak Pidana : Tersangka melakukan tindak pidana peredaran narkoba Alamat : Desa Pang Ahmad RT 00 RW 00 Desa Meunasah Blang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh
Nama : MAU bin SU Umur : 30 tahun Nomor Registrasi : AIII. 0656/B/2024 Tindak Pidana : Tersangka Pengedar Narkoba Alamat : Jalan Raya Bogor Km 22 RT 08 TW 02, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur
Nama : AS bin N Umur : 27 tahun Nomor Registrasi : AIII. 00029/P/2024Tindak Pidana: Melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika Golongan I, bukan tumbuhan Alamat: Kampung Palasari Wetan RT 02 RW 11, Desa Sukasari, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat