geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/1/2025) memeriksa rumah pemuda Sekjen PDI Hasto Christianto.
Alamat rumahnya adalah Taman Blok Taman Villa Kartini G3 No. 18, Kelurahan Margahayo, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Berdasarkan analisa Tribunnnews.com sekitar pukul 17.15 WIB, penyidik KPK yang mengenakan rompi itu masih berada di rumah, sebagian besar berwarna putih.
Di samping rumah terdapat beberapa tiang di ujung jalan dengan gapura penuh ukiran bunga dan capung.
Ada pula mobil Toyota Alphard #B 1990 KZM yang diparkir di pagar rumah yang ditutupi cover mobil.
Di depan rumah, polisi juga terlihat berjaga dengan senjata tongkat panjang dan senjata di paha.
Selain itu, empat anggota Satgas PDI-P Cakra Buana yang mengenakan topi merah juga berdiri di depan rumah Hestu.
Hingga saat ini, operasi pencarian di dalam rumah tersebut terus dilakukan.
Penggeledahan juga dibenarkan KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, memang saat ini sedang dilakukan penyelidikan aktif oleh penyidik kasus tersebut dan tersangka pelapor HK (Hasto Kristiyanto).
Hasto Cristiano diketahui menjadi tersangka dua kasus yang melibatkan buronan mantan calon PDIP Aaron Masiko.
Pertama, Ketua Umum Hasto dan Doni Teri Estkome dari PDIP menjadi tersangka kasus suap pengambilan keputusan akomodasi sementara (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Kedua, Hestu ditetapkan KPK sebagai tersangka penghalangan keadilan.
Suap tersebut disebut-sebut agar Harun terpilih menjadi anggota DPR melalui operasi PAW. Caranya dengan menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Harga suapnya mencapai 600 juta Rial.
Suap ini dilakukan Hasto bersama Donny Terry Estkome, Haroon Masiko, dan Saiful Bahri. Kemudian Augustiani Tio Fridlina dan Vahio Setiavan disuap.
Sementara terkait kasus obstruksi keadilan, Hesto mengumpulkan sejumlah saksi terkait Masiko dengan perintah untuk tidak memberikan keterangan faktual.
Cerita tidak berhenti sampai di situ, saat Masiko ditangkap, Hestu memerintahkan Noor Hassan – penjaga rumah yang biasa ia gunakan sebagai kantornya – untuk mencuri ponsel Masiko di dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian pada 6 Juni 2024 atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi Harun Masiko, ia kembali memerintahkan delegasinya yang menghubungi Kusnadi untuk mematikan alat milik Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.
Atas perbuatannya, Hestu dijerat Pasal 5 A, Pasal 1, Pasal 5, B, Pasal 21 atau 13 UU Tipikor, serta Pasal 55, Pasal 1 KUHP.
Dalam prosesnya, KPK melarang mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hasto Cristianto dan Yasuna Hamunangan Laoli bepergian ke luar negeri selama enam bulan.