Menurut undang -undang Prosedur Pidana, jika Verley tidak ada lagi karena alasan yang tidak jelas, ini akan dilakukan melalui upaya paksa.
“Menurut undang -undang Prosedur Pidana, jelas bahwa ketika kedua panggilan untuk para penyelidik tidak tepat dan masuk akal, tersangka tidak ada untuk melakukan undangan penyelidik tanpa alasan untuk dokumen yang masuk akal, ada dua peluang yang sesuai dengan Undang -undang Prosedur Pidana, memaksa atau memaksa upaya pada orang yang berminat, komandan metro mengatakan Jae Dirkrimsos Paul Bolda Adi Safri Cemantak kepada wartawan pada hari Selasa (21.12.2024).
Diketahui bahwa Verley Bahouri dituduh melakukan beberapa kasus polisi ibukota di Jakarta. Kasus pertama dikaitkan dengan pemerasan yang diharapkan dari mantan Menteri Pertanian (Sehruul Yasin Limpo). Dia dipanggil tersangka
Verley disebut tersangka dalam kasus ini. Para penyelidik kemudian mempresentasikan acara terkait dengan pencucian uang yang diharapkan (TPPU).
Dilaporkan juga bahwa Verley berkaitan dengan Pasal 36 bersamaan dengan Pasal 65 Hukum (Hukum) No. 30 tahun 2002 LIMPOKPK, dalam bentuk yang diamandemen di bawah hukum No. 19 tahun 2019 tentang Komite Korupsi CPC dalam pertemuan dengan litigasi. Kasus ini tumbuh dalam penyelidikan. Verley sendiri berencana untuk belajar sebagai saksi, karena kasusnya naik ke tahap investigasi, tetapi kurangnya kurangnya pemeriksaan.
Saat ini, polisi masih melakukan sejumlah kenyamanan terkait dengan kasus Verley Bahri yang baru. Di satu sisi, para peneliti masih mengisi Virley Bahri, Sherol Yassin Limbo.
“Hasil dari dua koordinasi dibuat, penyelidik menyatakan bahwa tidak ada hambatan atau hambatan yang terkait dengan jaksa penuntut P19 di kantor pengacara DKI Jakarta,” katanya. Artikel DetikNews
Polisi sepenuhnya mampu memaksa Virley untuk memaksa pilihan dua kali