Dilansir reporter berita Tribun Seno Teri Solistiono
geosurvey.co.id, JAKARTA – Ditkrimsus Polda Metro Jaya menemukan cara mencampurkan elpiji 3 kilogram (kg) atau subsidi di dua rumah di Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan Chengkareng, Jakarta Barat.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Happy Wolansari mengatakan, “Pertamina Patra Niaga mendukung penuh tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan mencegah penyalahgunaan elpiji subsidi oleh oknum oknum.
Happy seperti dikutip, Kamis (17/10/2024): “Pencampuran LPG subsidi dan nonsubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.”
Penyalahgunaan elpiji bersubsidi terjadi ketika pelaku membeli elpiji bersubsidi sebanyak 3 kg dari pangkalan kemudian mentransfernya ke tabung gas menyala 5,5 kg dan tabung elpiji 12 kg. Kemudian tabung pencampur dijual dengan mesin.
Happy mengatakan, selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, upaya perlindungan dan meminimalisir penyalahgunaan LPG 3 kg dengan mewajibkan registrasi KTP atau NIK bagi konsumen LPG 3 kg dan mewajibkan melakukan registrasi dasar melalui Program Bisnis Pertamina (MAP) telah dilakukan. telah selesai. Saya melakukannya.
Hingga 30 September, 97 persen transaksi LPG 3kg dari 248.145 stasiun LPG 3 seluruh Indonesia telah terdaftar di MAP, jelas Heppy.
Mengingat LPG 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah, Pratamina Patra Niaga meminta seluruh masyarakat ikut memantau pendistribusian LPG 3 kg dan melaporkan apabila ada tanda-tanda penyalahgunaan LPG subsidi di masyarakat.
“Selain pemberian subsidi, pengawasan masyarakat juga penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan karena operasional pencampuran rawan kebakaran,” pungkas Happy. Kerusakan nasional sebesar 300 juta Rial
Subbagian Ketiga Sumdaling Ditreskrissus Polda Metro Jaya meninjau dua tempat berupa rumah di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dan Cengkareng Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan, rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat pemindahan isi gas elpiji 3 kg (subsidi) ke kapsul gas elpiji 12 kg (non-subsidi).
Wakil Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) (AKBP) Polda Metro Jaya Hendrie Omar mengatakan, ada laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas ilegal atau penganiayaan.
Benar isi tabung gas tercampur atau dipindahkan di dua tempat tersebut, jelas Hendry Omar dalam jumpa pers Kamis pekan lalu soal tindak pidana pencampuran gas elpiji bersubsidi 3 kg di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 17 Oktober 2024).
Saat ini dua orang agen bernama EBS (52) asal wilayah Cheng Karang dan RD (46) asal wilayah Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka mengaku memindahkan isi gas tersebut ke dalam tabung gas elpiji 12 kg yang di atasnya terdapat es.
Fungsi es batu adalah menurunkan suhu di dalam pipa.
Tabung gas bersubsidi berupa tabung elpiji 3 kg kemudian diletakkan terbalik sehingga tabung 3 kg berhadapan langsung dengan tabung 12 kg.
“Jadi pengangkutannya dilakukan dengan menggunakan es batu sebagai alat untuk segera memindahkan gas, kemudian menggunakan steering tube untuk akhirnya memindahkan gas tersebut,” ujarnya.
Kejahatan gabungan ini mengakibatkan para penjahat menerima perbedaan harga yang signifikan.
Hendri Umar mengatakan operator memperoleh pendapatan dua kali lipat dari harga yang mereka bayarkan untuk tabung gas LPG bersubsidi.
Tersangka sudah menjalankan usahanya selama kurang lebih empat bulan dan pipa-pipa tersebut diketahui didistribusikan ke warung pinggir jalan dan toko-toko di wilayah Jakarta Barat dan Kota Bekasi.
“Jadi kalau perlu kita ketahui, harga satu tabung elpiji sekitar Rp 18.000,” jelasnya.
Pelaku menjual satu tabung gas elpiji ke masyarakat dengan harga kurang lebih Rp 200.000 hingga Rp 220.000.
Ditambahkannya, jika dihitung-hitung, terdakwa bisa mendapat untung Rp 120 hingga Rp 140 ribu dari satu tabung.
Selama pelaksanaan kegiatan yang berlangsung hampir empat bulan ini, negara mengalami kerugian sebesar 300 juta Rial akibat penyalahgunaan anggaran subsidi.