Laporan dari reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan di bawah standar.
Kasus ini terungkap dari laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dua pelaku wanita berhuruf RA (33) dan DNJ (58) selaku pemilik salon Ria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Cara yang dilakukan tersangka dengan sengaja membuka klinik kecantikan untuk menghilangkan bekas di wajah dengan menggunakan roller GTS yang sertifikat pelatihan tersangka diklaim masih sah,” kata Kompol Weera. Konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Menurut informasi dari masyarakat, klinik kecantikan bernama Ria Beauty berlokasi di Graha Kenkana Raya No. 51 Karanglo, Balerjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur.
Tersangka mempromosikan layanan kecantikan menggunakan derma roller buatan RA, dan pengobatannya dilakukan dengan memanggil klien ke kota.
Dari hasil pengungkapan, diketahui bisnis klinik kecantikan tersebut terjadi di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal itu diketahui setelah anggota Subdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengaku sebagai pelanggan pada 14 November 2024.
Selanjutnya, pengelola klinik kecantikan tersebut meminta KTP dan foto wajah pelanggan, lalu meminta mereka membayar biaya sebesar Rp 15 juta yang dimulai dengan pembayaran awal sebesar Rp 1 juta.
Setelah itu, klien ditempatkan dalam kelompok yang terdiri dari sembilan orang oleh pengelola klinik kecantikan.
Sejak itu, tersangka ditangkap pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Saat itu diketahui RA telah melakukan perawatan derma roller pada 6 orang wanita dan seorang pria penderita DNJ serta seorang wanita bernama N hendak menjalani perawatan derma roller,” tambah Viera.
Penangkapan dilakukan anggota Subdit 1 yang kemudian menggeledah kamar 2028 dan menemukan roller bekas, serum, dan krim anestesi.
Berdasarkan hasil uji pendahuluan, alat Derma Roller tidak memiliki izin edar, dan krim anestesi tidak memiliki izin edar.
Tersangka RA bukan dokter dan DNJ bukan dokter, imbuhnya.
RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan dan klinik kecantikan ilegal yang tidak memenuhi standar DNJ.
Barang bukti yang disita antara lain empat lembar kain APD warna hijau (bekas), 13 lembar handuk kecil berwarna hijau (bekas), tujuh lembar kain warna hijau (bekas), 31 buah jarum kecil (bekas), jarum besar (bekas jadi), produk merek Forte, Kelebihannya antara lain Krim Anestesi (bekas). , Derma Roller 10 (bekas).
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 439 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.