Wartawan geosurvey.co.id, Fersianus Waku melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah meminta polisi segera mengadili George Sugama Halim, putra pemilik toko roti yang mengelola toko roti di Kaking, Jakarta Timur. Karyawan itu dianiaya.
Abdullah menegaskan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Sebab, kasus ini sudah berlangsung sejak Oktober lalu. Bahkan, korban melapor ke polisi.
Abdullah mengatakan dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024), “Kasus ini sudah ada sejak dua bulan lalu dan telah dilaporkan ke polisi. Kami meminta polisi bertindak cepat untuk mengambil tindakan hukum.”
Abdullah juga mengingatkan polisi agar tidak selektif dalam menegakkan hukum.
“Berhenti menggunakan istilah ‘ketidakadilan yang disebabkan oleh virus’,” tambahnya.
Menurut dia, penganiayaan ini sudah terjadi berkali-kali sehingga tidak boleh dibiarkan.
Selain melakukan penganiayaan, pelaku disebut merendahkan harkat dan martabat pegawainya dengan menyebut pegawai tersebut miskin.
“Jelas ini merupakan penghinaan dan merendahkan harkat dan martabat seseorang,” kata Abdullah.
Abdullah pun menyinggung pernyataan George yang mengaku kebal hukum sehingga tak mungkin polisi menindaknya.
Menurutnya, hal ini jelas merupakan penghinaan terhadap hukum dan aparat penegak hukum.
Kata Abdullah, tidak ada seorang pun yang kebal hukum, semua sama di hadapan hukum.
Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yaitu: Pasal 27 ayat. (1) yang mengatur bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Kemudian, pasal 28d ayat. (1) yang mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan keamanan hukum yang adil.
Ia menyatakan bahwa “hukum harus berlaku bagi semua orang. Karena semua orang setara di mata hukum.”
Abdullah menjelaskan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua. Secara khusus, pengusaha dan pemilik bisnis tidak boleh memperlakukan karyawannya dengan arogansi.
Ia mengingatkan pengusaha untuk memperlakukan karyawannya dengan adil, tidak menggunakan ancaman, intimidasi, paksaan, pelecehan.
“Seharusnya tidak ada risiko pemotongan gaji, apalagi penganiayaan terhadap karyawan, seperti yang terjadi pada anak pemilik toko roti di Kayking,” ujarnya. George ditangkap
Minggu (15/12/2024) lalu, George Sugama akhirnya ditangkap polisi.
Putra seorang pemilik toko roti di Jakarta Timur ini sebelumnya menganiaya karyawannya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Pol Nicholas Ari Lelipali mengatakan, pelaku ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, kata Kompol Nichols dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12/2024). Kasus ini dihentikan oleh polisi.
D (19), pegawai korban kekerasan yang dilakukan George Sugama Halim (GSH), putra pemilik toko kue tempatnya bekerja di Kaking, Jakarta Timur, kini mengalami trauma.
Setelah dianiaya, dipermalukan karena kemiskinan dan tidak dibayar selama sebulan terakhir, D merasa tidak tenang.
Saat melamar pekerjaan di lokasi baru, D menanyakan soal kekerasan saat sesi wawancara.
Meski sudah dua bulan D diserang GSH pada 17 Oktober 2024, D masih tak bisa menyembunyikan rasa takutnya.
D dilempar ke patung pameran, alat EDC, kursi, nampan hingga kepalanya berdarah, tangan, kaki, paha, dan punggungnya memar.
“Sekarang saya selalu tidur lebih awal. Sebelum kejadian saya selalu tidur tepat pukul 21.00 WIB atau 22.00 WIB. Tapi sekarang saya hanya bisa tidur pagi, saya insomnia,” kata D, Sabtu (14//). 12/2024).
Bahkan D, yang berhenti dari pekerjaannya, mengatakan bahwa dia terkadang begadang hingga jam 10 malam karena terus memikirkan pelecehan yang dialaminya.
Sejak 17 Oktober 2024, D sebenarnya melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, menerima laporannya dengan dugaan Pasal 351 KUHP.
Namun pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan D belum mendapat informasi perkembangan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Belum diketahui pasti alasan penghentian kasus tersebut, namun sebelum DK melaporkannya, GSH mengaku kebal hukum dan menghina korban dengan ucapan Gharib dan Babu.
“Saya masih sedih, tapi saya tidak tahu kenapa saya sedih. Saya harap saya mendapat keadilan. Karena banyak korban sebelum saya,” ujarnya.
D menuturkan, saat membuat laporan, ia melakukan vizm et repertum di RS Polri Karamatjati dengan menyerahkan barang bukti berupa baju berlumuran darah dan bukti video penganiayaan.
Namun hingga video penyerangan GSH viral di media sosial, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan masih melakukan penyelidikan.
Proses hukum yang panjang terhadap pelaku pembunuhan di Polres Metro Jakarta Timur dan tidak mampu memberikan keadilan sebagai korban menjadi beban jiwa D.
“Itu mempengaruhi wawancara kerja. Saat wawancara kerja kemarin, saya bertanya, “Pak, di sini tidak ada kekerasan ya? “Sampai wawancara, saya bertanya-tanya kenapa saya menanyakan hal itu,” ujarnya.
Dee pertama kali menggambarkan bagaimana GSH dengan arogannya mengaku kebal hukum.
“Kami punya videonya, bisa kami laporkan ke polisi. Lalu dia (GSH) berkata, “Bagaimana bisa orang miskin seperti kamu melaporkan saya ke polisi? Saya kebal hukum,” kata Dee dikutip G. Sabtu (14/12/2024).
Pada saat itu, D dan karyawan lainnya menolak melaporkan pelecehan tersebut kepada polisi, meskipun memiliki bukti video dan CCTV di toko yang merekam proses tersebut.