TRIBUNNEWS.
Kapolsek Sisak AKP Dadi Arsya mengatakan, penyerangan terhadap industri rumah tangga produsen wine itu terjadi pada Selasa (11/12/2024) pukul 12.00 WIB.
“Ada tiga orang yang kami tangkap, pertama berusia 40 tahun berhuruf A, kedua berusia 43 tahun berhuruf L, dan ketiga berusia 46 tahun,” kata Dhadi yang dikutip Kompas.com.
Dadi Arsia juga mengatakan, sejumlah minuman keras ilegal beredar di Tangsel dan sekitarnya.
Alasan penggerebekan rumah penjual minuman keras ilegal tersebut karena adanya informasi warga sekitar bahwa ada beberapa orang yang melakukan aktivitas mencurigakan di dalam rumah.
270 botol plastik, 12 botol kaca, tiga botol wine, dan 200 botol minuman beralkohol siap dibagikan polisi setelah kejadian terungkap.
Barang bukti lainnya berupa lima rangka, lima drum pendingin berkapasitas 250 liter, satu drum filter, dua drum penyimpan, dan satu tabung gas seberat delapan kilogram, kata Dadi.
Berdasarkan pemberitaan, rumah penghasil minuman beralkohol ilegal tersebut diduga milik seorang petinggi partai politik di Tangsel.
Seperti diketahui, yang bersangkutan kembali diperiksa sebagai saksi polisi.
Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Syahril PS tidak menanggapi secara langsung.
Dia menegaskan, proses pengadilan sedang berjalan dalam kasus ini.
Sedang dalam proses hukum, ujarnya, Selasa (26/11/2024) saat dikonfirmasi geosurvey.co.id.
Anda harus berurusan dengan pemiliknya
Senin (26/11/2024), saat dimintai komentar atas penyerangan kedai minuman keras ilegal di Sisak, Tangsel, Advokat Publik Setara Institute, pendiri Equality Law Firm, Disna Riantina, menyebut hal itu merupakan perzinahan. Kasus miras harus diusut tuntas.
Dia berkata: “Tidak hanya pelaku dan pekerja, tetapi juga pengusaha harus diadili sesuai hukum.”
Menurut Dysna, kejahatan kolektif seringkali melibatkan aktor panggung, aktor pengawas, bahkan investor, dealer, atau bartender.
Terkait pemberitaan pemilik usaha minuman keras oplosan ilegal yang pernah diperiksa polisi dan merupakan petinggi salah satu parpol di Tangsel, Disna mengaku belum memahami detailnya.
“Saya belum tahu detailnya, itu hak polisi. Namun jika didalami dan terbukti ada kaitannya, maka Polri tidak punya alasan mengabaikan temuan penyidik setempat, ujarnya.
Dysna menilai Kapolri Jenderal Listo Sighet Prabov tidak melakukan diskriminasi dalam pengusutan kasus serupa.
“Jadi Polres Tangsel tidak perlu ragu. Meski ia seorang pekerja partai, namun nyatanya ia adalah figur publik yang patut diekspos, bukan disembunyikan. Karena dia dalam hukum pidana. Menjadi figur publik dapat mengakibatkan hukuman berat.