Laporan jurnalis TribuneNews.com Renas Abdila
TribuneNews.com, Jakarta – Rekan Fauzan Fahmi, 43, yang terlibat dalam pembunuhan brutal Siti Hadiana, 40, yang tinggal di Muara Baru, Jakarta Utara.
Jay masih menjadi saksi meski terbukti ikut membuang jenazah korban di Jalan Pelabuhan Mura Baru, Penjaringan.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kompol Veera Satya Triputra mengatakan, Jay berstatus saksi karena belum ada bukti nyata.
“Saat ini kami masih menggunakan status sesama tersangka berinisial J sebagai saksi. Nanti keterlibatannya akan terus kita dalami,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Viera mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk mencari keterangan dari beberapa saksi dan ahli.
“Karena saya kira masih memerlukan keterangan dari saksi lain untuk memastikan apakah dia mengetahui isi paket itu,” ujarnya.
Menurutnya, Jai tidak mengetahui isi paket tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, Jay diminta membantu mengirimkan muatan ikan tuna.
“Mungkin nanti kita akan ambil kesimpulan dan mencari informasi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka Fouzan Fahmi menghubungi rekannya Jay untuk membantunya mengambil paket berisi ikan tuna.
Menurut Wira, tersangka bersama temannya membawa jenazah korban menggunakan mobil pikap.
Tersangka kepada J mengaku sempat berangkat ke Bandara Soekarnohatta untuk mengirimkannya melalui jalur udara.
Namun sesampainya di Bandara Soeta, tersangka berpura-pura tidak bisa menghubungi pihak pemesan barang tersebut kepada Jai.
Sehingga tersangka nantinya akan membuang bungkusan tersebut.
“Tersangka bersama J menuju Muara Baru, selanjutnya tersangka dan J menuju Jalan Pelabuhan, Muara Baru. Tersangka langsung membawa mobilnya ke tempat sepi persis di belakang SPBU Pelabuhan,” kata Wira.
“Tersangka kemudian turun dengan dibantu Jai memotong-motong tubuh korban dan membuangnya di pinggir pantai pelabuhan Muara Baru,” ujarnya.
Dalam waktu 24 jam tim berhasil menangkap tersangka.
Terungkap adanya hubungan asmara antara korban dan terdakwa.
Hasil pemeriksaan, motif pembunuhan tersebut karena tersangka telah menimbulkan luka serius pada korban.
“Tersangka melakukan hal tersebut karena emosi karena sedang mengolok-olok tersangka dan keluarganya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Fouzan Fahmi dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.