Dilansir reporter geosurvey.co.id, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS. · Lin Bo (SYL).
Fairlie, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dijadwalkan diperiksa pada Kamis (28/11/2024) pukul 10.00 di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.
Ade Safri seperti dikutip, Senin (25/11/2024), “Selanjutnya akan kami update apakah akan digunakan kekerasan atau penyidik akan mengikuti aturan acara yang diatur dalam ketentuan penggunaan kekerasan dalam KUHAP.”
Firley terakhir kali diwawancarai polisi pada 26 Februari 2024.
Namun saat itu dia tidak hadir dan kasusnya belum selesai.
Faktanya, polisi mengatakan mereka membutuhkan lebih banyak informasi untuk memperbaiki dokumen tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, penyidik telah menyiapkan atau mengatur FB untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai tersangka.
Ade Ary mengatakan, pemanggilan ini merupakan kali kedua karena Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan karena beberapa alasan yang telah diungkapkan sebelumnya kepada penyidik.
Alhasil, polisi kembali mengeluarkan surat panggilan pada Rabu (20 November 2024) lalu.
Ade menjelaskan, tujuan pemanggilan tersebut untuk melengkapi petunjuk berkas perkara atau P19 yang belum lengkap.
Meski kasusnya sudah berjalan setahun lebih, Ad Ali memastikan penyidik tidak menemukan kendala dalam penyidikan.
Dia berkata: “Kami memastikan bahwa situasi saat ini ditangani secara profesional, transparan dan bertanggung jawab tanpa hambatan apa pun. Di sisi lain, penyelidikan akan dilakukan secara prosedural dan menyeluruh.”
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan DKI Jakarta Patrice Ususrian mengatakan, pihaknya menunggu kelengkapan berkas mencurigakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Polda Metro Jaya, Firli Bahuri.
Firley disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perampokan terhadap mantan Menteri Pertanian (Menthan) Syahrul Inasin Limpo (SYL).
“Kami sudah mengeluarkan instruksi dan Polda sedang mendalami berkasnya. Kami menunggu kawan-kawan di Polda melakukan perannya,” kata Patrice, Jumat (11/1/2024) seperti dilansir Antara. “
Patrice mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang apakah pedoman tersebut dipatuhi saat kasus Fairley dilimpahkan ke jaksa.
“Kami akan memastikan bahwa instruksi ini dipatuhi,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan DKI Jakarta Syarief Suleiman Nahdi mengatakan, proses pengisian teman P-19 masih berjalan sesuai prosedur.
“Kalau ini masalah ya tidak masalah. Kami sudah berikan instruksinya,” kata Syarif. Nanti kalau berkasnya kembali ke sini, kita cek apakah sudah selesai,” ujarnya.
Namun sayang, saat Paul menanyakan materi apa saja yang harus diisi penyidik Metro Jaya. Syarif belum bisa berkata lebih banyak karena pemeriksaan masih berlangsung.
“Kami belum bisa bilang itu material,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Irjen Cagliotto Firli mengatakan, kasus Bahuri sudah memasuki tahap akhir dan akan segera dilimpahkan.
Jabatan Pak Firley sudah habis, kata Karioto saat diwawancara di Jakarta Barat, Rabu (30 Oktober 2024) malam.
Secara spesifik, penyidik memeriksa 160 saksi dalam kasus perampokan Firley terhadap SYL. Hal itu dilakukan untuk mempelajari keterkaitan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris (TPPU).
Sementara Firley telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B KUHP serta Pasal 65 atau Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, ia kemungkinan akan kembali didakwa melanggar undang-undang KPK akibat pertemuannya dengan SYL.