Laporan koresponden geosurvey.co.id Abdi Rayanda Shakti
geosurvey.co.id, TANGERANG – Sopir truk kerap melanggar aturan yang viral akibat diserang warga usai kecelakaan di Bagian Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, kata polisi.
Memang, polisi mencapai kesepakatan dengan pemerintah dan pengusaha dalam operasi tersebut.
Ini yang kami kumpul dan disepakati semua pengusaha. Padahal, baru-baru ini, awal Oktober, kami kumpulkan mereka semua setuju, tapi ya, para pengemudi ini sulit untuk dicuri. tangani,” kata Kapolres Metro Kota Tangerang Zin Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024): “Regulasi.”
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Perbup Nomor 46 Tahun 2018 dijelaskan pembatasan jam operasional kendaraan barang di jalan kawasan Bupati Tangerang.
Jam kerja kendaraan pengangkut barang dibatasi pada pukul 22.00 hingga pukul 05.00. Truk ini juga mengangkut tanah, pasir, dan batu. Kendaraan yang dilarang adalah Golongan III, IV dan V.
Namun kenyataannya, pengemudi truk jalan raya seringkali melanggar perintah tersebut dan akan dikenakan sanksi berat.
Dalam hal ini, polisi akan membentuk tim gabungan untuk memantau sementara pengoperasian truk tersebut.
“Yang jelas kami akan tegaskan hal ini. Selama ini kami berikan sanksi denda, kemudian kami sita barang bukti yakni truk. Kami akan bentuk tim gabungan dan pusat gabungan untuk memantau dan memperketat penertiban terkait hal tersebut. ” “Jam operasional truk penambangan,” ujarnya.
Diketahui, polisi telah menangkap pengemudi truk darat berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salmbaran, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kompol Zin Dwi Nugroho menjelaskan kronologis kecelakaan yang menimpa pengendara motor bernomor polisi B 6553 WFK yang dikendarai seorang wanita berinisial SD (20) bersama korban remaja ANP (9) di atas Papan Tulis. . . ).
Kejadiannya di Jalan Raya Salambaran, tepatnya di depan mobil uap Romauli, Kelurahan Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Dijelaskannya, hal tersebut bermula dari truk dumper yang dikemudikan DWA dari Kausambi menuju Teloknaga melalui Praia Salambaran.
Di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikemudikan korban menyalip dari arah kiri sehingga pandangan tidak leluasa dan ruang gerak tidak mencukupi.
Dijelaskannya, “Korban SD terjatuh di sebelah kiri dan anak ANP terjatuh di sebelah kanan di bawah truk hingga kaki kirinya tertimpa ban kiri depan kendaraan.”
Korban luka yang mengalami luka serius di bagian kakinya langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan.
Sopir DWA langsung dilarikan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Zain menyimpulkan: “Kami telah menangkap pengemudi truk yang menyebabkan kecelakaan dan saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam atas kecelakaan tersebut.”
Kecelakaan tersebut menimbulkan kemarahan warga hingga berujung pada musnahnya 19 truk tanah yang diduga menimbulkan kecelakaan. Mereka kesal karena truk darat itu melanggar jam kerja.
Bahkan, sejumlah warga juga mencuri barang-barang dari pintu truk, AC, dan lain-lain saat kerusuhan terjadi. Menangkap warga anarkis
Polisi masih mendalami kasus pengrusakan puluhan truk darat menyusul kecelakaan yang melukai seorang anak berinisial ANP (9) di Kecamatan Kusambi, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus ini, polisi yang sama menangkap sedikitnya 22 orang yang melakukan kegiatan anarkis pada Kamis (7/11/2024).
“Tadi malam kami juga menangkap 22 orang yang terlibat dalam kasus kegiatan anarkis yang dilakukan oknum oknum,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Zin Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (11/8/2024).
Puluhan warga tersebut saat ini sedang diases oleh Polres Metro Tangerang terkait perbuatannya, kata Zain.
“Iya kebanyakan masih remaja. Jadi rata-rata semua remaja seperti itu,” ujarnya.